Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menegasakan bagi kendaraan bermuatan over dimensi dan over load (odol) tidak akan diloloskan dalam uji KIR.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarmasin, Slamet Begjo kepada awak media di Kantor Dishub Banjarmasin, Rabu (18/1/2023).
“Kita akan memberikan surat keterangan tidak lulus uji karena odol ini berkaitan dengan pengujian juga,” tegas Slamet Begjo.
Setelah itu lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan di jalan, guna memastikan truk yang dinyatakan tidak lolos itu tidak beroperasional lagi.
Tentunya dalam pengawasan itu melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.
Pasalnya kata Slamet, dari Satlantas yang memiliki wewenang untuk menindak para pelanggar nantinya.
“Kita akan lebih intens terkait kegiatan ini dan berharap saling bersinergi bersama-sama dalam menanggani odol itu,” ujarnya.
Adapun untuk waktu pelaksana kegiatan pengawasan itu, pihaknya masih menyusun jadwalnya yang tepat.
“Lalu mematangkan rencana pengawasan itu kembali bersama Satlantas agar bisa berjalan maksimal,” terangnya.
Kebijakan Zero Odol (Over Dimension and Over Load) sudah mulai diberlakukan Dishub Banjarmasin sejak awal tahun 2023.
Namun sebelumnya, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat itu sudah disosialisasikan pihaknya kepada pemilik armada muatan berlebihan hingga perusahaan industri yang ada di Banjarmasin.
“Kurang lebih ada ke 1.500 pemilik kendaraan yang sudah kita sosialisasikan mengenai kebijakan itu,” akunya.
Dengan disosialisasikan kebijakan itu sebelumnya, pihaknya berharap pada tahun 2023 ini tidak ada lagi armada muatan berlebih beroperasional di kota berjuluk Kota Seribu Sungai ini. (yon)