MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mempunyai program baru yaitu Bus Angkutan Sekolah, atau yang disingkat BUNGAS. Program ini sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang kerap kali dilakukan pelajar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas bagi kaum millenial.
Bungas Akan dilauncing oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman di SMPN 3 Martapura pada Sabtu, 4 April mendatang. Persiapan dilakukan oleh Dishub dengan menggelar rapat koordinasi bersama sekolah SMPN 1, SMPN 3, Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Martapura, Madrasah Tsanawiyah Pangeran Antasari Martapura, Mts Pesantren Hidayatullah Martapura, para sopir dan Organda di Kabupaten Banjar dan Satlantas Polres Banjar, Selasa (2/4/2019).
“Bungas ini sudah diujicobakan di beberapa sekolah selama satu minggu, dan ternyata mendapat tanggapan positif dari orangtua siswa, para sopir organda dan didukung Satlantas Polres Banjar,” ujar Kadishub Banjar H M Aidil Basith.
Basith mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat pemantapan program Bungas sebelum dilaunching Bupati Banjar.
“Mobil yang dioperasionalkan ada 10, untuk rute di masing-masing sekolah menyesuaikan dengan tempat tinggal siswa. Mobil angkutan kota yang mendapatkan giliran di program Bungas maka terlebih dulu ada absensi,” jelas Basith.
Tetapi, lanjutnya, bagi yang tidak terkena jadwal atau giliran, maka bisa beroperasional sesuai trayeknya seperti biasa. Meski belum sepenuhnya gratis, namun ini menurutnya merupakan langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai upaya untuk mewujudkan sarana transportasi untuk pergi dan pulang sekolah siswa yang aman, nyaman dan selamat di Kabupaten Banjar.
“Program Bungas masih bersifat mandiri, yaitu dikenakan biaya sesuai tarif yang diterapkan oleh Pemkab Banjar untuk pelajar, yaitu sebesar Rp 4 ribu perorang satu kali perjalanan,” katanya.
Untuk teknis pembayaran akan dikoordinir oleh pihak komite sekolah untuk mengumpulkan iuran dari orangtua siswa.
Sementara armada angkutan yang digunakan Bungas, umur kendaraan dan kondisi kelayakan kendaran, dilengkapi plang rute dan stiker identitas angkutan sekolah, daftar jalur atau zona rute yang dilewati, identitas pengemudi atau sopir jelas dan begitu pula daftar penumpangnya.
Persyaratan sopir Bungas sama dengan persyaratan sopir angkutan umum, yakni mulai dari idenitas diri, Kartu Pengawasan Izin Trayek, KIR, STNK, surat perjanjian, sopir wajib memiliki handphone, sopir wajib menaati ketetapan dalam Standar Operasional Prosuder.
“Dengan menggunakan Bungas, anak lebih terjamin sampai ke sekolah, orang tua siswa lebih tenang melepas anak berangkat ke sekolah, mengurangi beban pengeluaran orang tua siswa untuk biaya transportasi anak ke sekolah, sopir akan mendapat kepastian pendapatan, menghidupkan angkutan umum yang sudah ada, mengurangi angka kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalulintas,” pungkasnya. (dra)