Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Disembunyikan di Hutan, 170 Liter Tuak Berhasil Diamankan Petugas

Avatar
395
×

Disembunyikan di Hutan, 170 Liter Tuak Berhasil Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Resah dengan adanya penjualan minuman keras jenis tuak, warga melaporkan hal tersebut ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru. Hasilnya, 170 liter tuak berhasil diamankan petugas pada Jumat (05/10) malam.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi sekitar pukul 21.00 WITA. Lokasi penyimpanan ratusan liter tuak tersebut berada di seberang RSD Idaman Kota Banjarbaru atau persis di belakang Indomaret Trikora, yanh ternyata sudah menjadi incaran petugas sejak lama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat di lokasi, petugas tidak menemukan sama sekali minuman jenis tuak tersebut. Namun petugas pun langsung menyisir lokasi sekitar, dan tercium aroma khas tuak di dalam hutan yang tidak jauh dari warung tersebut.

Tidak menunggu lama, petugas pun langsung mencari asal bau tersebut. Dan didapati tuak sebanyak 170 liter yang ada di dalam jerigen dan ember.

Modus yang dilakukan oleh penjual dengan menyimpan tuak kedalam hutan agar mengklabui petugas yang merazia tempat tersebut.

Menurut PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat, penjual tersebut mengakui bahwa tuak yang berada di dalam hutan tersebut adalah miliknya.

“Saat ditemukan lokasi penyimpanannya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Minuman dengan jumlah ratusan liter itu pun, langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru beserta dengan pemilik yang sekaligus menjadi penjualnya.

Pelaku bernama Rizal Pakpahan yang merupakan warga asal Bandung Jawa Barat.

“Dia masih tidak punya KTP Banjarbaru,” ucapnya.

Dari keterangan penjual, minuman tuak tersebut dikirim oleh orang lain sebanyak 50 liter perharinya. Lalu dia menjualkannya di wilayah Jalan Trikora.

“Untuk pengirimnya tersebut akan kita selidiki lagi dari mana asal muasalnya,” jelasnya lagi.

Menurut Yanto, penjual tersebut juga pernah tertangkap tahun lalu yaitu tahun 2017 dengan kasus yang sama yaitu menjual tuak.

“Pada tahun lalu pengakuannya memang pernah tertangkap juga. Nanti akan buka berkas lagi untuk melihat datanya kembali,” katanya.

Selanjutnya, pelaku akan disidang tindak pidana ringan pada Selasa (09/10) mendatang di Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nanti kita liat dulu keputusannya yang dulu apakah masa percobaan atau bukan, jika iya bisa dipenjarakan,” katanya.(maf/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh