Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Disdik Banjarmasin Peringatkan Kepsek; Jangan Menjual LKS

Avatar
792
×

Disdik Banjarmasin Peringatkan Kepsek; Jangan Menjual LKS

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Kota Banjarmasin, Nuryadi Spd.(foto: leon)
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Kota Banjarmasin, Nuryadi Spd.(foto: leon)

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berulangkali mengingatkan kepada pihak sekolah dasar (SD) di Kota Banjarmasin untuk tidak menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi kepada koranbanjar.net belum lama tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nuryadi yang ditemui di Kantor Disdik di Jalan Piere Tendean Banjarmasin menegaskan, dinas telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2018 mengenai larangan penjualan LKS.

“Kita sudah membuat edaran tentang larangan menjual LKS, semua Kepala Sekolah tingkat SD sudah kita peringatkan mengenai hal itu,” tegasnya.

Kemudian lanjutnya, di dalam dana BOS tidak boleh dianggarkan dan dalam juknis pun melarang penganggaran pembelian buku LKS.

Disinggung soal surat edaran dari Dinas Pendidikan tentang larangan penjualan LKS yang begitu lama dan belum ada pembaharuan, Nuryadi mengatakan apakah perlu setiap tahun dinas mengeluarkannya.

“Artinya isi surat edaran itu menandakan dinas sudah memperingatkan dan tidak respon terhadap penjualan LKS tersebut, dan tidak mungkin sekolah itu tidak tahu,” ujarnya.

Namun demikian menurutnya tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi apabila orang tua siswa sendiri yang menginginkannya dan tidak ada paksaan atau kewajiban untuk membeli.

“Hanya biasanya orang tua menginginkan LKS itu sebagai tambahan atau penunjang pelajaran bagi anak – anak mereka, tetapi kami melarang pihak sekolah mengelolanya atau mengkoordinir penjualan LKS itu,”  terangnya.

Seringkali juga sambungnya, para guru tergiur dengan laba penjualan LKS, sehingga akhirnya membuat semacam strategi agar orang tua siswa atau siswa itu sendiri akhirnya mau tidak mau harus membeli LKS.

“Misal, seorang guru pengajar menyuruh muridnya kerjakan soal ini dan itu, sering juga muridnya  hanya diberikan buku disuruh mengerjakan soal tanpa ada penjelasan, sehingga untuk bisa memahaminya terpaksa beli LKS,” urainya.

Sebenarnya tambah Nuryadi, para murid sudah diberikan buku Tematik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Menurutnya itu saja sudah cukup tidak perlu beli buku di luar dari Tematik, sebab sudah mencakup semua dalam Tematik mulai kelas 1 sampai kelas 6.

“Kalau LKS itu bukan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan, tentu itu tidak resmi, kami tidak bertanggung jawab, sebab LKS itu dari pihak luar atau pihak ke 3,” tandasnya.

Belakangan ini beredar isu adanya penjualan LKS oleh salah satu pihak sekolah SD di Banjarmasin. Banyak orang tua mengeluhkan hal itu, salah satu yang dialami Sayyid Yahya yang anaknya bersekolah di salah satu SD di wilayah Kelurahan Basirih Selatan.

Kepada jurnalis koranbanjar.net, Yahya Baraqbah panggilan lain dirinya, mengungkapkan, hampir setiap tahun pihak sekolah mewajibkan muridnya membeli buku LKS.

“Membeli buku LKS itu sejak anak kami duduk di kelas 1 dan hampir setiap tahun,” ungkapnya.

Bahkan ada lagi, lanjutnya, pada saat anaknya kelas 5, ada sebuah kewajiban dibebankan kepada setiap orang tua menyumbang uang sekitar Rp150 ribu guna membeli tanah untuk halaman sekolah.

Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah yang diduga melakukan binis penjualan LKS tersebut, sayangnya pintu pagar sekolah terkunci dan tampak sepi.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh