Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis pengadaan alat kesehatan fiktif, yang mengakibatan kerugian sekitar Rp 23 miliar, kembali digelar di PN Banjarmasin, dengan menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Daniel Hadi selaku Direktur Utama PT Mediasi Delta Alfa (MDA).
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Garuda PN Banjarmasin, diantaranya satu Direktur Utama PT Mediasi Delta Alfa (MDA) Daniel Hadi, dan dua orang saksi lainnya dari pihak Bank Mandiri Cabang Rantau, dan Bank BRI Cabang Rantau, Pada Rabu (8/5/2024) siang.
Dalam keterangannya Daniel Hadi menjelaskan bahwa memiliki dua perusahaan, yang dipimpinnya adalah bergerak di bidang geologi dan property.
Selain itu sebelumnya saksi sudah kenal cukup lama dengan Terdakwa Arianto dan Saksi juga yang mendirikan PT.Mediasi Delta Alfa beserta rekening PT.Mediasi Delta Alfa bersama dengan terdakwa dan Kevin sebagai Komisaris yang merupakan anak Saksi.
Dirinya juga menerangkan bahwa terdakwa Arianto menyampaikan kepada dirinya telah mendapatkan kontrak pengadaan baju hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes).
Berdasarkan pengakuan dipersidangan Danil Hadi memang pemilik perusahaan PT. Mediasi Delta Alfa sebagai Direktur Utama, dan mengontrol keuangan, berdasarkan informasi yang didapat dia juga memiliki perusahaan PT Geodesain Delta Andalan (GDA) sebagai Direktur Utama.
Akan tetapi pada saat itu perusahaan tidak ada dananya, namun ada pemodal pengusaha dari Kalimantan Selatan, mengutip ucapan saksi Daniel Hadi dan terdakwa Arianto di dalam persidangan.
Selain itu saksi juga menerangkan tidak pernah melihat adanya surat perjanjian kedua belah pihak, antara korban H-I dan terdakwa Arianto, disamping itu saksi Daniel Hadi juga tidak pernah disodorkan atau diperlihatkan oleh terdakwa Arianto bahwa perusahaan nya PT Mediasi Delta Alfa (MDA) sebagai pemenang tender.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi kembali mempertanyakan kepada saksi tentang aliran sejumlah dana yang dikirimkan oleh korban H-I, dan saksi pun mengetahui hal itu.
Dijelaskan Daniel Hadi memang dirinya mengetahui setiap uang masuk (Tranfer) melalui rekening perusahaan PT Mediasi Delta Alfa (MDA) bahkan saksi Daniel Hadi berujar dirinya selalu membaca hasil laporan rekening koran setiap bulan dan jika ada dana ditransfer dari Saksi Korban H-I, maka ada keuntungan yang disisihkan untuk perusahaan, namun berapa jumlah keuntungan yang didapat dirinya lupa.
Sedangkan dengan Nama Rizal yang saat ini masih DPO, dirinya mengaku tidak mengetahui apa kapasitasnya, siapa orang itu, tidak kenal, karena diperusahaan tidak memiliki staf atau karyawan dan hanya bertiga saja, yaitu Kevin sebagai Komisaris, Direktur Utama Saksi sendiri dan Direktur Operasional Terdakwa Arianto.
Sementara dua saksi dari pegawai Bank Mandiri Cabang Rantau dan Bank BRI cabang Rantau, menjelaskan mengenai mengatahui atau tidaknya aliran dana yang dikirimkan oleh korban H-I, dan keduanya sama-sama mengetahui, atau dirinya hanya diminta oleh saksi koran H-I, dan penyidik membawa bukti slip setoran dalam pemeriksaan di Polda Kalimantan Selatan.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Arianto apakah ada bantahan atau keterangan para saksi, hal tersebut dijawab terdakwa Arianto tidak ada bantahan tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Ariyanto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23 miliar.
Atas perbuatan itu Direktur PT Mediasi Delta Alfa Bisnis itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(rth)