Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin atas pengalihan pengelolaan pengembangan angkutan perkotaan skema BTS di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, kepada Walikota Aditya yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Mirhansyah.
Ini bertepatan dengan berlangsungnya acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Walikota Aditya saat dikonfirmasi atas diraihnya penghargaan tersebut, mengungkapkan kesuksesan pengelolaan pengembangan angkutan di Banjarbaru melalui skema BTS merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemko Banjarbaru.
Tujuannya tak lain ialah mewujudkan layanan angkutan umum yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kita mendapat penghargaan bentuk apresiasi dari Kementerian Perhubungan RI. Ini merupakan keberhasil kita bersama Pemko Banjarbaru dalam memberikan layanan angkutan perkotaan yang semakin baik melalui skema BTS,” ucapnya.
Diakuinya, pengelolaan angkutan umum perkotaan bukanlah hal yang mudah, sehingga dibutuhkan komitmen dan perencanaan yang matang.
Kendati demikian hal ini tetap harus diterapkan mengingat kondisi volume kendaraan di Banjarbaru yang semakin meningkat tiap tahunnya, menyebabkan kemacetan di beberapa titik jalan.
Angkutan umum melalui skema BTS kita terapkan menjadi salah satu upaya agar menarik minat masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Dengan mengedepankan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan harga yang terjangkau, layanan angkutan umum di Banjarbaru Insya Allah mampu menjangkau seluruh keperluan masyarakat,” ungkapnya.
Pada penghujung tahun 2023 lalu, Walikota Aditya juga berupaya mengoptimalkan layanan angkutan umum melalui skema BTS. Hal ini dilakukan Waikota Aditya dengan mengajukan penambahan koridor angkutan bus melalui skema BTS.
Skema BTS sendiri merupakan mekanisme dimana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membeli angkutan massal ke operator dengan menyubsidi biaya operasional kendaraan lewat mekanisme lelang.
Program yang diluncurkan sejak 2020 silam ini diyakini memudahkan masyarakat lantaran tarif angkutan bus menjadi sangat hemat karena telah disubsidi pemerintah. (maf/dya)