Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi, menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi terkait E-Katalog sektor Konstruksi, Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Aula Mandiri Lantai III Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, belum lama tadi.
BANJAR, koranbanjar.net – Kegiatan Sosialisasi terkait E-Katalog sektor Konstruksi ini, merupakan Wujud Implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi terkait Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah.
Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Sosialisasi ini juga merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Agar implementasi pengaturan jasa konstruksi beserta peraturan turunannya, dapat memberikan kemudahan bagi pelaku jasa konstruksi dan dunia usaha dalam berkiprah di bidang jasa konstruksi.
Sosialisasi TKDN dan E-Katalog Sektor Konstruksi ini dibuka oleh secara resmi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, yang kali ini diwakilkan kepada Sekretaris Dinas PUPRP, H. Gusti Abu Bakar, ST. MT.
Laporan Ketua Panitia Penyelenggara disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Yudi Riswandi, ST. Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini, yakni Samsul Ramli, S.Sos, S.CM, Cert (ITC).
E-katalog ini menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka dan efisien. Melalui e-katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah.
Dengan banyaknya pilihan dan fleksibilitas dalam membeli produk pemerintah dapat memilih dan menentukan pembelian produk sesuai dengan kebutuhannya.
Apalagi, informasi spesifikasi, harga dan merek telah dibuka dan dapat diakses oleh semua pihak.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, manfaat penerapan sistem E-katalog, yakni mempermudah dan memperlancar proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyerapan anggaran SKPD dapat tercapai sesuai jadwal yang ditargetkan.
Penerapan E-katalog lokal ini adalah amanat Peraturan Perundang-undangan, dan sudah menjadi kewajiban untuk kita lakukan dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang maupun jasa.
Pelaku pengadaan barang/jasa harus memahami dan melaksanakan penerapan E-Katalog dalam proses pengadaan barang/jasa.
“Harapannya, bahwa dari penerapan E-katalog ini adalah untuk mengamankan dan menyamankan dalam proses pengadaan barang atau jasa,” kata Yudi Riswandi.
Sebab dengan e-katalog pengadaan barang/jasa bisa lebih cepat dan transparan, tidak hanya untuk pengadaan barang, tetapi juga pengadaan jasa. (dya)