Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Dinas PUPR Kotabaru Launching Aplikasi SIMTARU

Avatar
650
×

Dinas PUPR Kotabaru Launching Aplikasi SIMTARU

Sebarkan artikel ini
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru melaunching aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru melaunching aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Dalam rangka penyebaran luasan informasi penataan ruang sebagai wujud transparansi penataan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru melaunching aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang setiap tahun diperingati setiap tanggal 8 November, dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023)

KOTABARU, koranbanjar.net Aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti dalam laporannya dihadapan Sekda Kotabaru, Camat se Kabupaten Kotabaru dan Asosiasi Badan Usaha Kabupaten Kotabaru serta tamu undangan lainnya.

“Bahwa kegiatan ini sebenarnya bagian dari kita menyampaikan informasi terkait tata ruang dan mempermudah masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan berusaha,” ujar Suprapti Tri Astuti.

Ditambahkannya lagi aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama dibuat, jadi tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses.

“Ke depannya semoga berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru,” tambahnya.

Sementara, Sekda Kotabaru Said Akhmad mengharapkan dengan adanya aplikasi SIMTARU, tentunya memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan agar mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di Kabupaten Kotabaru berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kotabaru Obet Tarukallo menambahkan bahwa aplikasi SIMTARU ini tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat, tetapi masyarakat bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya, apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Serta untuk menghindari pelanggaran dan untuk bisa mengakses bisa login ke website https://simtaru.kotabarukab.go.id. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh