Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan (PPKBPPPA) Kabupaten HSS gelar pelatihan manajemen pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak, yang bertempat di Ballroom Guest House Qianna Inn Kandangan, Kamis (10/5/2023).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari 11-12 Mei 2023 dan diikuti 36 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP/sederajat dan SMA/sederajat serta Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (Satgas PATMB) di Lingkup Kabupaten HSS.
Asisten I Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamidi yang membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan anak, perdagangan orang maupun perkawinan anak telah banyak terlihat di berbagai pemberitaan dengan berbagai faktor pemicu yang bermacam-macam, sehingga peningkatan wawasan dan kemampuan melalui kegiatan pelatihan bagi pihak terkait sangat penting dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS Dian Marliana menyampaikan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa indonesia, dan bahkan menjadi sorotan internasional. Dalam penanganannya, tidak hanya oleh pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa urusan perlindungan anak bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja, melainkan pula menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Lebih lanjut, Dian Marliana menjelaskan bahwa Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten HSS, tercatat di tahun 2022 ada 28 kasus anak yang dilaporkan terdiri dari 4 kasus perempuan dan 24 kasus anak, sedangkan tahun 2023 sampai dengan bulan mei tercatat sudah ada 14 kasus yang terdiri dari 4 kasus perempuan dan 10 kasus anak.
“UPTD PPA memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan tugasnya UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara mediasi, dan pendampingan korban,” ujar Dian Marliana.
Menurutnya, UPTD dan PPA tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, sehingga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar pelayanan yang dilakukan terlaksana dengan baik, tenaga kesehatan, tenaga pengajar serta masyarakat adalah orang yang sering kali bersentuhan langsung dengan korban kekerasan.
“Besar harapan kami agar selalu mendapatkan dukungan penuh, baik dari pemerintah derah serta masyarakat dalam melakukan tugas memberikan layanan dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak,” pungkasnya. (Bay)