Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Dinas PMD Kabupaten Banjar Implementasi Perda Desa Wisata

Avatar
1050
×

Dinas PMD Kabupaten Banjar Implementasi Perda Desa Wisata

Sebarkan artikel ini
Dinas PMD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata, Selasa (11/2/2025) di aula kantor setempat. (Sumber Foto: Dinas PMD Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar implementasikan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Desa Wisata, yang telah ditetapkan sebelumnya oleh DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemkab Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Dinas PMD Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi persiapan implementasi Perda Desa Wisata, Selasa (11/2/2025) di aula kantor setempat di Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadir pada rapat ini Dinas Budporapar Kabupaten Banjar, Dinas KUMPP, Dinas PMPTSP, Bappedalitbang, Bagian Hukum Setda Banjar dan Dinas PUPRP

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar Ikhwansyah mengatakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2023 tetang Desa Wisata menjadi amanah kita semua melaksanakannya.

“Kami menyarankan agar regulasi turunan ini untuk bisa juga mewadahi keanekaragaman budaya dan tradisi yang ada di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Kabid Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan Gusti Chandra mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H Syahrialludin menyampaikan agar seluruh SKPD yang disertakan dalam koordinasi terkait Desa Wisata untuk bisa memberikan masukan aturan teknis di dalam pengelolaan Desa Wisata.

“Kami dari Dinas PMD Kabupaten Banjar juga mengusulkan untuk membentuk tim yang dikuatkan melalui surat keputusan bupati,” pintanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh