Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) terkait masa terjadinya kabut asap.
BANJAR, koranbanjar.net – Surat edaran PJJ masa kabut asap diterbitkan akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang di khawatirkan berdampak pada kesehatan dan belajar mengajar di beberapa sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mengeluarkan surat edaran ditujukan untuk PAUD, TK, SD, dan SMP negeri dan swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabuaten Banjar Liana Penny ST MS ketika dikonfirmasi koranbanjar.net pada Senin (9/10/2023), membenarkan telah menerbitkan surat edaran tersebut.
“Berkenaan dengan kabut asap yang kian meluas serta akhir akhir ini semakin pekat dan dapat mengganggu kesehatan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mengeluarkan surat edaran yang kedua pembelajaran di masa kabut asap,” katanya.
Disebutkan, surat edaran pertama 05 September 2023 bahwa sekolah sekolah yang terdampak kabut asap boleh memulai pembelajaran pada jam ke tiga atau jam ke empat.
Surat edaran ke dua pada 04 Oktober 2023, ada tiga opsi yang dikeluarkan untuk pembelajaran di sekolah.
Pertama, sekolah daerah yang terdampak kabut asap pekat diperkenankan melaksanakan PJJ.
Opsi kedua, sekolah daerah yang sedikit terdampak kabus asap bisa mengundurkan jam masuk sekolah dimulai jam pelajaran ke empat atau disepakati bersama, dan pada jam pelajaran pagi di laksanakan PJJ.
“Opsi ke tiga sekolah daerah yang tidak terdampak tetap melaksanakan proses pembelajaran tatap muka,” cetusnya.
Sekolah yang melaksanakan pembelajaran opsi satu dan dua wajib melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melalui link.
Setelah kondisi normal bebas dari kabut asap, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pihak terkait proses pembelajaran dapat dilaksanakan kembali pembelajaran tatap muka seperti biasa
“Kurangi aktifitas di luar ruangan jangan lupa memakai masker dan tetap selalu jaga kesehatan,” pesan Liana Penny. (kan/dya)