Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar mengiingatkan kepada masyarakat, sampah juga ada berbahan racun dan berbahaya.
BANJAR, koranbanjar.net – Hal ini dijelaskan Achmad Norsailah Kabid Pengelolaan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
Disampaikan melalui talkshow Bakisah (bijak kelola sampah) di Radio Suara Banjar, Kamis ( 21/07/2022 ) pagi.
Sampah beracun dan berbahaya atau dikenal sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat energi atau komponen lain.
Baik secara langsung atau tidak dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup.
”Contoh simpel kursi kantor dari besi karena suatu saat bisa menimbulkan karat dan inilah termasuk B3 tadi, kemudian hasil printing yaitu tinta, lampu penerangan juga termasuk kategori ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa sampah organik tidak termasuk dalam golongan B3, namun jika dibiarkan maka juga akan merusak lingkungan.
Achmad juga mengingatkan kelola sampah kategori B3 memang sedikit rumit dan harus ada izin yang diberikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sesuai Undang – Undang.
Pengelolaan ini sendiri jika dilanggar oleh sebuah usaha bisa dikenakan sanksi denda sampai maksimal 5 miliar rupiah.
Untuk lingkup terkecil, misal di rumah tangga untuk bisa mulai kelola sampah yang kategori B3 ini bisa dengan memisahkan dulu, mungkin kalau sudah banyak bisa dijual ke Bank Sampah dan
“Nanti dari pihak Bank Sampah bekerjasama dengan pihak ketiga yang punya lisensi izin pengelolaan sampah B3 tersebut,” pungkasnya. (dya)