Anak usia 14 tahun ini dapat perlakuan tidak terpuji oleh tetangganya sendiri hingga berujung pelaporan ke Polres Banjarbaru
BANJARBARU,koranbanjar.net – Anak tersebut diduga dicabuli oleh AC yang berusia 43 tahun, dengan diimingi diberikan kerjaan di tambang batu bara menjadi kasir.
Awal mulanya, kejadian itu terjadi pada bulan Juli 2023.
Korban yang merupakan tetangga dari AC (43) warga Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, diajak oleh pelaku untuk bertemu bos tambang di Banjarbaru.
Lalu keduanya berangkat pada malam hari menggunakan kendaraan pelaku.
Sesampainya di Banjarbaru, korban dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kelurahan Syamsudin Noor dengan alasan menunggu bosnya.
“Korban diajak oleh pelaku masuk ke sebuah kamar. Korban saat itu dalam kondisi tidak enak badan, kemudian diminta oleh pelaku mengganti pakaiannya dengan sarung,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, pelaku berdalih ingin memijat korban agar menyembuhkannya.
Pelaku lalu memijat seluruh tubuh korban.
“Pikiran bejat itu lalu dimulai pelaku dengan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban hingga menyetubuhi korban,” katanya.
Karena korban takut, pelaku lalu mengakhiri perbuatannya dan mengajak korban tidur berdua.
Keesokannya, korban diantar oleh pelaku ke rumahnya.
“Setelah 2 minggu dari kejadian itu, korban mengungkapkannya kepada keluarga dan melaporkannya,” sebut dia.
AC (43) dapat diamankan tanpa perlawanan di tempatnya bekerja pada tanggal 7 September lalu. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini bekerja menjadi securiti di Tanah Laut,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Banjarbaru,” pungkasnya. (maf/dya)