Tak Berkategori  

Digugat Rp 1,5 M, Sekda Banjarbaru; Segera Kami Penuhi

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak penggugat PT Bina Karsam (BK) menggugat Rp 1,5 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru karena dianggap wanprestasi.

Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru Said Abdullah menjelaskan, pihaknya akan segera memenuhi putusan dari PN Banjarbaru.

“Pertama, pembayaran menyelesaikan pekerjaan, itu sudah selesai. Lalu bayar pajak, bayar denda, itu aja,” ungkapnya kepada koranbanjar.net, Jumat (13/12/2019).

“Sesegera kami akan memenuhi putusan PN Banjarbaru, kami kan akan tutup buku, jadi minggu ini kami penuhi putusan itu,” lanjut Said.

Diketahui, Pemko Banjarbaru telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembangunan pasar baru Cempaka yang akhir tahun ini akan dioperasionalkan. (mj-27/maf)