Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Difasilitasi BRIN, Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Koordinasi

Avatar
305
×

Difasilitasi BRIN, Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi secara daring yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) digelar Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kamis (18/1/2024). (Foto: Bappdalitbang Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)
Rapat koordinasi secara daring yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) digelar Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kamis (18/1/2024). (Foto: Bappdalitbang Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)

Menindaklanjuti hasil konsultasi penghitungan jabatan fungsional Peneliti, Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek yang telah dilaksanakan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Desember 2023 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi secara daring, bertempat di Aula Mini Lantai II Bappedalitbang Banjar, Kamis (18/1/2024).

BANJAR, koranbanjar.net Difasilitasi oleh BRIN, kegiatan rakor ini dibuka oleh Sekretaris Bappedalitbang Banjar Hanafi, didampingi Kabid Litbang dan Inovasi Lily Agustriana, serta dihadiri Santi Nurlaela Kepala Bagian Organisasi, BKPSDM dan Bagian UMPEG Bappedalitbang Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hanafi mengatakan jabatan fungsional Peneliti, Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan pengkajian instansi pemerintah.

“Penghitungan jabatan fungsional Peneliti, Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek perlu perhitungan yang tepat agar benar-benar memberi manfaat, oleh karena itu perlu difasilitasi oleh BRIN,” ujar Hanafi.

Sementara itu Fasilitator dari BRIN Rio Yudianto dkk, memberikan paparannya mengenai kebutuhan formasi Jabatan Fungsional, terkait peraturan, serta tugas dan fungsi jabatan berdasarkan Peraturan yang ada, yaitu Peraturan Kepala BRIN Nomor 41 Tahun 2022 dan Salinan Peraturan BRIN Nomor 42 Tahun 2022.

Selain itu, juga dijelaskan simulasi contoh perhitungan jabatan fungsional Peneliti, Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan target kinerja rata-rata dalam setahun dari target skala besar dan skala kecil. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh