Tak Berkategori  

Diduga Selewengkan Gas Bersubsidi, Warga Guntung Manggis Banjarbaru Terancam Denda Rp40 M

PELAIHARI – Warga Guntung Manggis Banjarbaru, Jumransyah, terancam pidana 4 tahun kurungan penjara atau denda paling tinggi Rp40 miliar lantaran ditangkap Petugas Polres Tanah Laut atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan penyelewengan bahan bakar dalam tabung gas elpigi 3 kg atau yang lebih dikenal dengan gas elpigi melon bersubsidi.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (5/1) pagi tadi, menjelaskan perbuatan Jumransyah tersebut dianggap melanggar pasal 53 junto pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dibeberkan, kronologis penangkapan Jumransyah berawal saat petugas menemukan elpigi melon yang beredar di sejumlah pengecer di Kecamatan Pelaihari, namun pada tutup tabung elpigi melom tersebut berlogo untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Curiga dengan kejanggalan tersebut petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan mobil pikap jenis suzuki futura bermuatan 235 tabung elpigi di kawasan jalan Atu-atu Kecamatan Pelaihari sedang membagikan tabung elpigi melon berlogo sama ke salah satu pengecer.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti bersama pelaku ke Mapolres Tanah Laut untuk ditindaklanjuti. Dari pengakuan pelaku tabung elpiji 3 kg tersebut didapat dari sejumlah pengecer di kawasan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru yang dibeli dengan harga Rp21.000,- dan dijual kembali ke pengecer di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp25.000,- per tabung.

“Pelaku sampai saat ini masih kita mintai keterangan dan kasusnya pun masih terus kami dalami untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain,” terangnya.(pri)