Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru, Rabu (24/2/21) sekitar pukul 09.00 Wita.
KOTABARU, koranbanjar.net – Penggeledahan dilakukan, menindaklanjuti adanya laporan diduga pungli oleh oknum aparat desa tersebut.
Berdasarkan surat perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Nomor : 01/0.3.12/Fd.1/2021.
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armein Ramdani mengatakan, Kantor Desa Tegalrejo baru ditutup sementara dengan alasan tertentu.
“Tim gabungan Kejari Kotabaru, menghubungi pihak terkait agar segera datang ke kantor desa,” ujar Armein.
Kemudian, Bendahara Desa Tegalrejo, Nur Aini langsung membukakan kantor desa tersebut.
Adapun, penggeledahan ini tanpa dihadiri Kades Tegalrejo, Afid Kuddin. Sejumlah dokumen dan buku rekening desa sementara disita, untuk dijadikan alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggeledahan disaksikan Ketua RT.17 Desa Tegalrejo, Jaimun dan Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam,” pungkasnya. (cah/ykw)