Diduga karena persoalan cinta ditolak, warga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini melakukan pengancaman. Akibat ulahnya, pelaku diamankan pihak Kepolisian.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menerangkan, pengancaman itu dilakukan pelaku kepada kakak dari wanita yang disukai oleh pelaku.
Saat itu, pelaku A menelpon korban menanyakan keberadaan adiknya yang berinisial AS.
“Pelaku ditelpon itu marah-marah dan mengancam pelaku melalui pesan singkat,” ucapnya, Senin (2/1/2023).
Tak lama dari telpon itu, pelaku menghampiri korban dengan mengajak korban duel menggunakan sajam.
Pelaku pun menurut keterangan pihak kepolisian langsung mengeluarkan sajam yang disimpannya di pinggang.
“Sajam itu ditempelkan pelaku ke pipi korban. Tapi tidak sampai melukainya. Hanya merusak galon yang ditusuk oleh pelaku,” terang Kasi Humas.
Keterangan pelaku yang didapatkan dari informasi Kasi Humas Polres Banjarbaru, bahwa pelaku nekat melakukan itu karena menaruh hati kepada adik korban. Namun, adik korban tidak menanggapinya.
“Jadi korban ini dianggap pelaku menghalanginya untuk mendekati adik korban,” ujarnya, mengutip perkataan pelaku.
Akibat ulah pelaku, dijerat pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 2 UU no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (maf/dya)