Giat gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel, mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Liang Anggang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku IH (47) warga Jalan Manggis Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang diamankan di rumahnya, Kamis (10/11/2022).
Di rumahnya, petugas mendapati 7 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan. Pelaku menyimpan barang haram itu, di tumpukan wallpaper.
“7 Paket sabu dengan total berat 1.22 gram, sudah siap diedarkan pelaku,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Senin (14/11/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang yang sebelumnya sudah diamankan polisi lebih dulu.
“Pelaku IR ini membeli barang haram itu dari pelaku S yang sudah diamankan lebih dulu,” katanya.
Selain sabu, petugas juga menyita alat isap berupa bong yang terbuat dari kaca. Kini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)