Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kadisdikbud Kalsel Terancam Sanksi Disiplin Berat

Avatar
766
×

Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kadisdikbud Kalsel Terancam Sanksi Disiplin Berat

Sebarkan artikel ini
Kadisdikbud Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun saat memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel. Jumat,(17/11/2023) (Foto: koranbanjar.net)

Diduga melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun atau biasa dipanggil Madun terancam sanksi disiplin berat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bawaslu Kalsel merekomendasikan hasil kajian dan kesimpulan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap Madun kepada Komisi ASN.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kewenangan kami hanya merekomendasikan kepada Komisi ASN, seperti apa sanksinya itu ada di Komisi ASN,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel bidang Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini saat konfrensi pers, Jumat, (17/11/2023).

Perbuatan Madun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU
Pemilu. Dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

Aspek peraturan perundang-Undangan lainnya berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan
Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri. Pada intinya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan peserta pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.

Sebagai langkah pencegahan menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 akan datang.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/ Kepala Lembaga, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala Lembaga antara lain Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin.

Diantarannya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan.

Bentuk pelanggaran di atas diduga telah dilakukan oleh Madun dan sanksinya ternasuk disiplin berat.

Bentuk pelanggaran disiplin berat lainnya berdasarkan SKB 5 Menteri/Kepala Lembaga dikutip dari paparan Busrang Riandhy, S.Ag,.M.H seorang Analis Pembinaan Umat juga eks Komisoner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) di laman Kemenag Sulbar.

Antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan..Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol (diberhentikan tidak dengan hormat).

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol.

(Yon/rth)

(yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh