Tak Berkategori  

Diduga Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Diringkus Polisi

AMUNTAI, koranbanjar.net – Dua sekawan warga Desa Sungai Baring Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diringkus polisi karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang berinisial MH (22) dan SP (20) ini diringkus Polsek Amuntai Selatan di Perumahan Jumba Lestari Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat, (27/4).

Menurut keterangan dari Kapolsek Amuntai Selatan, Ipda Hery Saputra, penangkapan kedua pelaku berawal dari salah seorang anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Jumba Lestari sering dilakukan transaksi sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket kecil sabu-sabu dari dalam saku celana pelaku MH.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Nokia, uang senilai 600.000 rupiah yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DA 3437 DG.

“Selanjutnya MH dan temannya, SP yang diduga juga sebagai pengedar sabu-sabu beserta barang bukti diamankan di Polsek Amuntai Selatan untuk selanjutnya di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Ipda Hery, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (mj-005/dny)