BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidang Komisoner Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, karena dugaan pembiaran adanya money politik dari Pasangan Calon (Paslon).
Sidang itu menindaklanjuti laporan Rokhman Wahyudi Ketua Tim Advokasi Paslon Andi Harahap dan Fadly Imawan terkait tudingan tidak bekerja secara profesional.
Rokhman Wahyudi Ketua Tim Advokasi Paslon selaku pengadu bahkan membawa 6 saksi dalam sidang Ketua Panwaslu PPU Daud Yusuf dan anggota Panwaslu Edwin sebagai terlapor
Sidang yang digelar di Kantor Panwaslu Balikpapan, Jumat (11/05) kemarin, membahas adanya dugaan politik uang dari salah satu paslon dengan membagikan paket sembako dan nasi bungkus.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Kehormatan yang juga Anggota Komisioner Bawaslu RI, Alfirta Salam, dengan anggota masing-masing Ketua KPU Kaltim, M Taufik, dan Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bahtiar serta tokoh masyarakat, Profesor Saroso.
Dalam persidangan tersebut, majelis memintai keterangan kedua pihak yakni Rokhman Wahyudi dan dua Komisioner Panwaslu PPU untuk kemudian diteliti dan diplenokan sebelum diambil keputusan.
“Kita akan proses dan hasilnya nanti tergantung rapat pleno, kemungkinan paling lama dalam 40 hari ke depan sudah ada putusannya. Sanksi terberat dalam kasus ini adalah pemberhentian terhadap komisioner,” ujar Ketua Majles Alfirta Salam. (sya/dra)