Disinyalir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 13 bangunan toko di Jalan Indrasari, Kota Martapura diduga bermasalah. Pendirian bangunan toko tersebut disinyalir tidak sesuai dengan peraturan, terkait garis sempadan jalan (GSD).
BANJAR, koranbanjar.net – Sebanyak 13 unit toko ini berdasarkan keterangan, dalam izin yang diajukan pemilik bangunan PT Martapura Griya Indah, bangunan harusnya berjarak sekitar 15 meter dari GSD. Namun dalam pelaksanaannya disinyalir kurang dari 15 meter.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Tertentu II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Andris Tony, S. S. Sos menjelaskan, toko di Jalan Indrasari itu sebanyak 13 toko, dan pihaknya sampai sekarang belum ke lapangan untuk memastikan yang terkait dengan GSD tersebut.
“Karena, jalan kabupaten harusnya 15 meter dari has jalan, namun pada kenyataannya menurut informasi tidak sesuai, saya belum mengukurnya sendiri. Tapi ada yang menyampaikan dan ada juga dari media lain menyampaikan bahwa di lokasi mengatakan bahwa kurang dari 15 meter dari GSD tersebut,” jelasnya kepada koranbanjar.net, Kamis (26/8/2021).
Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya tentu memberikan izin untuk mendirikan bangunan dengan dasar persetujuan dokumen teknis. Dasarnya itu dengan gambar yang telah disetujui, jadi gambar yang sudah disetujui ini ada di dalam gambar.
“Memang dari bangunan utama dari GSD dengan has jalan itu 15 meter, nah jadi pengesahan gambar diserahkan PUPR, kami tidak ada alasan untuk tidak memproses izinnya,” ucap Tony.
Terkait dengan praktik di lapangan, pembangunan tidak sesuai dengan gambar yang disahkan dengan PUPR, “nah ini mereka menyalahi, artinya ini kembali lagi ke teman-teman di PUPR yang menindaklanjuti terkait dengan ketentuan dengan izin mendirikan pembangunan ini,” bebernya.
“Kami di Dinas Perijinan adalah dinas administrasi yang memberikan layanan perijinan atas dasar rekomendasi dari dinas teknis yang salah satunya adalah dinas PUPR yang telah mengesahkan,” tegasnya.
Tony mengaku sampai sekarang ia masih menunggu, untuk izin yang ia berikan terkait dengan ketidaksesuaian dengan gambar yang mereka sahkan dengan praktik di lapangan dengan pekerjaan pembangunan.
“Jadi kami masih menunggu, karena PUPR ini punya kewenangan terkait dengan pengawasan pembangunan gedung, jadi tindaklanjutnya ada di kawan-kawan teknis langkah-langkah apa yang terus dilakukan,” terangnya Tony.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terkait pemanggilan instansi oleh Bupati Banjar, ia mengaku belum dipanggil.
“Belum ada dipanggil, kurang tahu apakah dari PUPR itu sudah dipanggil atau belum terkait dengan pengesahan gambarnya ini dan nanti langkah-langkah selanjutnya seperti apa?” tutupnya.
Namun dalam kejadian ini, Bupati Banjar Saidi Mansyur menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran dan akan mengevaluasi serta mencabut IMB 13 toko itu, karena dinilai akan merusak tatanan kota Martapura.
“Akan saya panggil instansi terkait dan izin 13 toko bisa dicabut ,” tutur Saidi Mansyur, Bupati Banjar.(mj-40/sir)