Anak berusia 16 tahun di Martapura ini diduga kuat dicabuli oleh seorang pria hingga 3 kali. Orang tua korban mengetahuinya saat berada di Puskesmas, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Korban merupakan warga Martapura Kabupaten Banjar, sedangkan pelaku warga Kota Banjarbaru. Kejadian pahit yang dialami korban itu, berlangsung dari September 2022.
Pelaku Rion (32) melakukan aksi di rumahnya yang berada di Kelurahan Mentaos Kota Banjarbaru. Pelaku sebelum melakukan aksi, mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
“Kejadian itu berlangsung hingga awal Januari 2023 tadi,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Senin (16/1/2023).
Ditengarai korban disetubuhi itu, saat orang tuanya mendapat informasi anaknya saat berada di Puskesmas. Menurut korban, dirinya mengaku telah disetubuhi.
“Pengakuan korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali di rumahnya,” katanya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.(maf/dya)