Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dicari Selama 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Travel Umrah Diringkus

Avatar
954
×

Dicari Selama 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Travel Umrah Diringkus

Sebarkan artikel ini
Terdakwa yang buron 3 tahun kasus penipuan travel umrah telah diringkus. Sumber Foto: Kejaksaan Negeri Banjarbaru/koranbanjar.net

Dicari  selama 3 tahun terakhir dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berhasil meringkus Nurmansyah, tersangka penipuan travel umrah pada 2018 lalu.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Tersangka berstatus terdakwa ini diamankan di halaman Polres Banjarbaru, saat berada di dalam mobil.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, Nurmansyah diamankan saat mendampingi istrinya memenuhi panggilan polisi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP0.

“Sejak 2019, terpidana tidak diketahui keberadaanya. Sudah tiga kali juga kita lakukan pemanggilan,” kata Ganes, Jumat (24/2/2023).

Panggilan terakhir terdakwa tercantum dalam surat panggilan nomor: SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 pada 5 Desember 2022 lalu.

Karena tidak kooperatif, maka kita lakukan pencarian terhadap terdakwa. Informasi yang didapat sebelumnya, terdakwa berada di daerah Tanah Laut.

“Saat kita cari sesuai informasi yang kita dapat, namun tidak mendapati terdakwa. Rumah yang didiaminya, sudah kosong,” ujarnya.

Ternyata, terdakwa berhasil diamankan dan diringkus di Polres Banjarbaru setelah melakukan kordinasi dengan pihak Polres.

“Terdakwa kini harus mendekam di balik jeruji dengan tuntutan 1 tahun penjara,” ucapnya.

Terdakwa sebelumnya, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi, melalui putusan Nomor 1207 K/Pid/2019 tanggal 14 November 2019.

Mahkamah Agung RI kemudian memutuskan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmansyah Bin Syahrudin selama 1 tahun pidana penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh