Diancam akan dilaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT), perempuan berinisial Y (21) terpaksa harus melayani nafsu tak senonoh yang diduga dilakukan pelaku AF (34) di rumah pelaku beralamat di Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru, Senin (27/11/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kejadian itu bermula saat korban Y sedang berduaan dengan temannya.
Ternyata, pelaku diam-diam merekam mereka dan menggerebeknya.
Setelah itu, pelaku mengancam ingin melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan teman korban diminta pelaku untuk pulang.
Karena tak ingin urusannya panjang, korban mencoba menegosiasi pelaku dengan iming-iming uang untuk menghapus videonya, tapi ditolak pelaku.
Pelaku ini lalu berucap, ‘kayapa supaya kita sama-sama nyaman aja (mengajak berhubungan badan)’.
Karena takut, korban beralasan ke WC dan menghubungi temannya, menyatakan hendak diperkosa oleh pelaku.
Korban yang ketakutan, mendengar pintu rumah dikunci oleh pelaku.
Pelaku pun menghadang korban di depan pintu WC, lalu menyuruh korban untuk masuk ke kamar.
Pelaku kemudian ditengarai menggerayangi korban dan menggaulinya layaknya suami istri.
Korban yang takut untuk melawan, pasrah dengan ulah pelaku.
Teman korban yang datang kembali, langsung membawa korban untuk meninggalkan pelaku, dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, setelah menerima laporan itu langsung memburu pelaku di rumahnya di kawasan Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Pelaku AF (34) pun berhasil diamankan pada Selasa (28/11/2023) di warungnya.
“Pelaku saat dicari di rumahnya tidak ada, lalu dicari ke warungnya dan dipancing keluar. Petugas kemudian berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengancam melaporkannya ke RT setempat dan menyebarkan videonya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat mendatangi korban juga, pelaku ini membawa sajam jenis keris,” kata Syahruji mengutip pengakuan pelaku
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru beserta barang buktinya. Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (maf/dya)