Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Di Tengah PPKM, Satu Pesantren di Banjarmasin Diduga Pungut Biaya Ijazah Rp400 Ribu

Avatar
718
×

Di Tengah PPKM, Satu Pesantren di Banjarmasin Diduga Pungut Biaya Ijazah Rp400 Ribu

Sebarkan artikel ini
Salah satu Pondok Pesantren yang diduga memungut biaya ijasah kepada siswa/ santri.(foto: leon)
Salah satu Pondok Pesantren yang diduga memungut biaya ijasah kepada siswa/ santri.(foto: leon)

Saat PPKM Level 4 diberlakukan di Kota Banjarmasin atau di saat ekonomi masyarakat sulit, sebuah pesantren di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan diduga melakukan pungutan sebesar Rp400 ribu untuk keperluan menebus ijazah

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini didapat koranbanjar.net melalui keterangan dari beberapa orang tua santri dan santriwati beberapa minggu lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, koranbanjar.net melakukan konfirmasi kepada pihak pesantren yang beralamat di Jalan Gerliya Kelayan B tersebut.

Salah satu pengajar bernama Ustad Fadil ketika ditanya melalui WA, Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.30 WITA menjawab, hal itu mungkin saja.

“Mungkin itu bagi santri yang kelas tiga. Biasanya mereka itu ada menabung yang dikelola kelas masing-masing untuk pembiayaan mereka perpisahan atau ketulusan,” responnya.

Lanjut dijelaskan Ustad Fadil, untuk ijazah ini ada 2 macam, pertama yang dikeluarkan dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan ijazah yang dikeluarkan pihak pesantren sendiri.

Ketika ditanya lagi mengenai ijazah yang dipungut biaya dari santri dan santriwati melalui cara menabung tersebut, Ustad Fadil tidak merepon. “Nanti untuk lebih jelasnya, hari Sabtu bapak bisa ke pesantren,”  tutupnya.

Sementara Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kota Banjarmasin, Yusuf Hipni saat dihubungi melalui telepon tegas mengatakan, Kemenag Kota Banjarmasin tidak pernah mengeluarkan aturan atau meminta bayaran atas ijazah yang dikeluarkan.

“Selama ini Kemenag tidak pernah memungut biaya atau ada biaya atas ijazah yang dikeluarkan, kami serahkan begitu aja kepada pihak pesantren tanpa ada biaya,”  tegasnya.

Mendengar persoalan ini, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Muhammad Rofii mengatakan seharusnya lembaga pendidikan harus bijak dalam menentukan dan pengelolaan keuangan termasuk, jika meminta atau memungut dari orang tua siswa atau santri.

“Jangan sampai dapat membebani terlebih di tengah pandemi,”  tegasnya.

Artinya, imbuh Rofii, hal – hal yang bersifat pungutan harus melalui koordinasi dan komunikasi 2 arah.

“Sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” demikian imbaunya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh