Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dewan Soroti Perkawinan Dini dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Avatar
354
×

Dewan Soroti Perkawinan Dini dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Sebarkan artikel ini

SESUAI keputusan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 30/DPRD/KP/2017, tanggal 23 November 2017 tentang Perubahan Ketiga Materi dan Jadwa Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bulan November Tahun 2017, telah ditetapkan agenda rapat paripurna sebagai berikut. Tanggapan atau jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 (dua) buah Raperda Tentang, Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Pengelolaan Air Tanah.

Dengan memperhatikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Rapat Paripurna, Kamis, 23 November 2017 lalu, pada prinsipnya Fraksi-Fraksi Dewan mendukung dan mengapresiasi pengajuan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dengan tetap mengharapkan dan menyarankan agar kedua raperda ini nanti sesuai proses dan mekanisme dibahas secara intensif dan komprehensif terhadap latar belakang aturan normatif dan penjelasannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk itu, sesuai Pasal 1,2,3 Ayat (3) huruf a angka 3 Tata Tertib DRPD Provinsi Kalimantan Selatan, dinyatakan bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah setelah mendapatkan Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi selanjutnya Raperda tersebut diberikan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur.

Untuk itu marilah kita dengarkan dengan seksama Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur Kalimantan Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan.

Sebagai pembicaraan atau pembahasan selanjutnya, berdasarkan Pasal 1,2,3 ayat (3) huruf a angka 3 dan Pasal 1,2,3 ayat (3) huruf  b angka 3 dan Pasal 1,2,3 ayat (4) Tata Tertib DPRD Porvinsi Kalimantan Selatan, dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, setelah dilakukan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur, terhadap pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat II, yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna.

Namun sebelum pengambilan keputusan, sebagai proses pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tersebut, terlebih dalu dewan akan membentuk Panitia Khusus, yang bertugas untuk melakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek materi, redaksional maupun dasar hukum yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Untuk itu, sesuai ketentuan ditawarkan kepada Yang Terhormat seluruh Anggota  Dewan untuk memberikan persetujuan pembentukan 2 (dua) buah Panitia Khusus Terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah tadi.

Bagaimana, Apakah Saudara-saudara Setuju kita membentuk 2 (dua) buah Panitia Khusus pembahasan terhadap 2 (dua) buah Raperda tadi ? Rapat Setuju

Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tanggapan disampaikan antara lain oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Demokrat dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta agar substansi pengaturan dalam rancangan peraturan daerah memenuhi 3 ( tiga ) unsur strategi perlindungan, yakni pencegahan, penanganan dan pemulihan. Demikian juga dengan aspek pemberdayaan, semua definsi  harus jelas dan  terukur.

Selain itu pemerintah daerah juga harus memperhatikan isu – isu strategis berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sehingga dapat melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaanya dengan pihak terkait lainnya di daerah, termasuk pemberdayaan perempuan khususnya di pedesaan dan perlindungan anak.

Terhadap tanggapan tersebut dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut, pada dasarnya struktur rancangan peraturan daerah telah kami rancang sedemikian rupa agar seluruh unsur perlindungan maupun pemberdayaan terakomodir, baik berupa pencegahan penanganan maupun pemulihan.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah

Tanggapan disampaikan antara lain oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan meminta agar pemerintah daerah memperhatikan asas – asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, serta transparasi dan akuntabilitasi publik dalam pengelolaan air tanah.

Terhadap tanggapan tersebut kami sangat berterima kasih mengenai asas – asas tersebut sedemikian rupa telah kami wujudkan dalam ketentuan pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah, khusunya mengenai asas – asa kelestarian lingkungan hidup.

Oleh karena itu rancangan peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan semata – mata agar pengambilan air tanah di Kalimantan Selatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian dan perlindungan sumber daya air kita.

Melalui pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Demokrat meminta  agar dinas terkait mengampayekan pentingnya pelestarian sumber air untuk kehidupan yang akan datang….selengkapnya baca SKM Koran Banjar…

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh