Dalam aksi unjuk rasa (UNRAS) ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan, lima anggota DPRD Kalsel yang menemui massa demontrasi tak dapat menjawab ketika ditanya apakah pro atau kontra terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam orasinya, Rabu (7/7/2022) di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan Banjarmasin, Koordinator Aksi Unjuk Rasa Aliansi BEM se-Kalsel Ardhi Paddakiri mendesak pemerintah dan DPR RI membuka naskah draf RKUHP sebelum disahkan.
“Kita ingin bertanya dulu kepada wakil rakyat kita yang ada di sini, apakah bapak ibu dewan sekalian pro atau kontra terhadap RKUHP,” ucap Ardhi lewat pengeras suara ditengah ratusan mahasiswa berbagai almameter.
Karena kata Ardhi, dirinya menyadari kewenangan untuk merubah atau membatalkam RKUHP ada di pemerintah pusat dan DPR RI.
“Sebenarnya sasaran adalah DPR RI dapil Kalsel yakni Bapak Pangeran Khairul Saleh, karena kita sama-sama tahu kalau RKUHP bukan produk DPRD Kalsel,” akunya.
Untuk itu lanjutnya, dirinya memohon kepada wakil rakyat Kalsel untuk menyampaikan aspirasi Aliansi BEM se-Kalsel kepada DPR RI.
Akan tetapi Ardhi bersama ratusan mahasiswa tak perduli, dirinya tetap meminta sikap terhadap RKUHP, apakah dewan Kalsel berpihak pada rakyat atau mendukung RKUHP, dimana banyak pasal-pasal krusial dan dianggap bernasalah menyengsarakan rakyat.
Ardhi berdiri di atas hamparan beberapa spanduk yang bertuliskan melawan dan menolak RKUHP, sembari memegang pengeras suara juga menyampaikan kalau aksi penolakan terhadap RKUHP terjadi serentak di seluruh Indonesia.
“Hari ini terjadi aksi unjuk rasa di beberapa daerah, ada gerakan di semarang, juga di istana bogor, dan terjadi juga gerakan di kabupaten mereuke,” bebernya.
Menjawab pertanyaan mahasiswa tentang apakah pro dan kontra terhadap RKUHP, anggota Komisi II DPRD Kalsel, Karli Hanafi justru mengaku hingga sekarang belum menerima draf atau naskah RKUHP 2022 apalagi membacanya.
“Saya belum menerima apalagi membaca draf RKUHP itu, saya berharap draf itu dibuka di publik,” ujarnya tanpa langsung menjawab pro atau kontra.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, atau fakultas hukum bisa melakukan kajian terhadap RKUHP ini.
“Pasal-pasal mana pro rakyat atau demokrasi, pasal mana kiranya tidak bertentangan dengan hati nurani,” ucapnya.
“Jadi kami bersumpah tidak pernah membaca atau melihat drafnya itu,” sambungnya.
Memang katanya, harus dibuka di publik, agar dapat dikaji dan memberikan masukan-masukan kepada lembaga pembuatnya.
Dirinya bilang baru kita dapat kabar kalau drafnya sudah dibuka ke publik. Karena kabarnya Komisi III DPR RI yang dipimpin legislator Kalsel, Pangeran Khairul Saleh akan menggelar rapat untuk itu.
Dosen STIH Sultan Adam ini mengungkapkan draf RKUHP memang butuh kajian mendalam bersama para pakar hukum.
Terutama, pembedahan pasal demi pasal yang dianggap bermasalah. Karlie mencontohkan seperti ketentuan kebebasan berpendapat yang dinilai akan hilang karena masih abu-abu.
Pernyataan Karli seketika disahut Koordinator aksi, dengan menyebut berarti DPRD Kalsel tidak membaca dari draf 2019 hingga draf 2022.
“Kami ingin jawaban konkrit, pro apa kontra,” tanya Ardhi lagi.
Sementara Pangeran Khairul Saleh ketika dikonfirmasi via telepon, mengatakan rancangan RKUHP akan dibahas lagi pada masa sidang pertengahan Agustus.
“Akan dibahas lagi pada masa sidang di pertengahan Agustus,” ucapnya singkat.
Pada tahun 2019, ratusan mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel.
Aksi sempat ricuh saat ratusan mahasiswa memaksa masuk ke dalam kantor dewan, namun di hadang ratusan aparat kepolisian.
Mahasiswa yang berkali-kali coba merangsek masuk terus dihadang polisi dengan tameng.
Beberapa mahasiswa bahkan terkena pukulan polisi yang dibalas pula oleh mahasiswa dengan tendangan dan pukulan.
Kedatangan mahasiswa di kantor dewan untuk menyuarakan aspirasi menolak RKUHP dan Revisi UU KPK. Mahasiwa menilai, RKUHP dan Revisi UU KPK menyakiti hati rakyat Indonesia.
“Kami tegas menolak RKUHP dan revisi UU KPK, ayo Pak temui kami,” teriak koordinator aksi, Ghulam Raeza, menggunakan pengeras suara kala itu.
Mahasiswa sempat ditemui Syaripuddin selaku ketua DPRD Kalsel sementara. Namun, Syaripuddin hanya mengizinkan 100 mahasiswa masuk ke kantor dewan.
Tetapi, demi alasan keamanan, polisi tidak mengizinkan keinginan anggota dewan tersebut.
“Kami ingin kalian masuk, tapi prosedur keamanan dari polisi tidak memungkinkan untuk itu,” ujar Syaripuddin, saat menemui mahasiswa di masa itu.
(yon/slv)