Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan tentang kekerasan perempuan dan anak, di Hulu Sungai Tengah.
BANRABAI, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kalsel asal HST, Athaillah Hasbi kepada media, Senin(27/6/2022) di Banjarmasin.
“Saya berharap kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten HST agar jangan menonjol,” inginnya.
Dkatakan anggota DPRD dari fraksi Golkar ini, perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pada kesempatan kali ini, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya.
“Sebagaimana amanat perundang-undangan antara lain menyatakan, pemerintah wajib memberikan hak bidang pekerjaan, menjamin hak anak dan pendidikan, menjamin gender dan responsif gender, serta memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah,” bebernya.
“Terlebih lagi para perempuan yang merupakan bunga bangsa mereka harus mendapat kesempatan untuk memberdayakan diri, apalagi sebagai ibu rumah tangga,”tuturnya.
Namun, Ketua Pemuda Pancasila “Bumi Murakata”HST dan mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten tersebut tidak menggambarkan kondisi perempuan dan anak dalam kaitannya dengan masalah kekerasan.
(yon/slv)