Reformasi Pelayanan Publik, Tanah Bumbu Daring Kementerian PAN RB

Asisten Administrasi Umum Setda Tanah Bumbu Andi Aminuddin menyaksikan acara penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) digelar daring oleh Kementerian PAN RB, Selasa (28/6/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Meningkatkan pelayan publik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, menyaksikan acara penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar secara daring oleh Kementerian PAN RB, Selasa (28/6/2022).

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Turut menyaksikan pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Briyan Ajisoko, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gento Hariyadi.

Dalam laporannya, Menpan RB ad interim, Mahfud MD, mengatakan penyelenggaraan MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi dibidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.

Upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha.

Sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Konsep penyelenggaraan MPP ini, sambung Mahfud, merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi tiru praktek pelayanan publik prima melalui konsep publik service hall di Georgia dan Asan Xidmat di Ajerbaizan.

Praktek-praktek ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional.

“Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia mulai diadaptasi sejak tahun 2017, pada awal pelaksanaan kebijakan MPP ditetapkan 4 MPP percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, MPP Batam, MPP Surabaya, dan MPP Banyuwangi,” sebud Mahfud MD.

Dikatakannya, penyelenggaraan pelayanan publik MPP mengalami peningkatan dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP.

Jika dilihat sebarannya, sebut Mahfud, berdasarkan Provinsi masih terdapat 11 Provinsi yang belum memiliki MPP. Sedangkan dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten/kota, maka masih terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP.

Ditambahkan Mahfud, sebagaimana arahan strategis dari Presiden RI Joko Widodo selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, maka pada tahun 2024 diharapkan MPP sudah terbentuk diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Maka terkait hal tersebut, sebanyak 56 Kabupaten/Kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022 ini.

Sementara itu, dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penguatan dan percepatan beberapa hal yaitu penguatan komitmen pimpinan terutama di daerah untuk mendukung terselenggaranya MPP.

Kemudian, penguatan dukungan dari DPRD terkait kebijakan budgeting didaerah untuk pembentukan MPP.

Selanjutnya, penguatan pemahaman tentang konsep penyelenggaraan MPP dan dampaknya terhadap reformasi pelayanan publik.

Berkaitan dengan arahan Wakil Presiden, dan tantangan yang ada kini. Maka Langkah-langkah strategis akan dilakukan Kemenpan RB adalah membentuk Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan MPP, Pendampingan Intensif, Pelibatan Biro/Bagian Organisasi, dan Nota Kesepahaman dengan Kementerian/Lembaga.

“Setidaknya pada hari ini ada 17 K/L, BUMN, dan Badan Publik  memiliki layanan dasar dibutuhkan masyarakat melalui MPP yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” ucapnya.

Dalam arahannya, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis pemerintah.

Hakikat reformasi birokrasi tercapai ketika masyarakat dapat menerima dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, cepat, murah, dan transparan.

MPP ini, sebut Wapres diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah. Oleh karena itu, MPP seyogyanya segera terbangun diseluruh daerah di Indonesia.

Keberhasilan MPP kabupaten/kota, sambung Wapres, dapat menjadi tolak ukur keberhasilan reformasi birokrasi nasional.

Oleh karena itu, Wapres minta agar Tim Percepatan Pembangunan MPP perlu bekerja dan berkoordinasi lebih intensif dalam pencapaian kedua terget kualitas dan kuantitas tersebut.

Selain itu, perlu disusun peta jalan menuju MPP digital dengan memperhatikan integrasi dengan OSS yang telah ada serta keterlibatan pihak swasta dalam MPP.

Kemudian, perlu dirumuskan model dukungan dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan MPP didaerah agar pelayanan publik yang baik pada masyarakat segera terwujud.

Sekadar informasi, ada sebanyak 56 MPP yang siap diresmikan pada tahun 2022. Untuk Provinsi Kalimantan Selatan yaitu MPP Kabupaten Banjar akan diresmikan pada Desember 2022. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *