Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Balangan

Dewan Balangan Dorong Proses Pemekaran Desa Sumber Rejeki Segara Selesai

Avatar
164
×

Dewan Balangan Dorong Proses Pemekaran Desa Sumber Rejeki Segara Selesai

Sebarkan artikel ini
Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai Kabupaten Balangan mendatangi DPRD Balangan untuk mengetahui proses pemekaran desa usulan mereka. (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai Kabupaten Balangan mendatangi DPRD Balangan untuk mengetahui proses pemekaran desa usulan mereka.

BALANGAN, koranbanjar.net – Kedatangan rombongan warga Desa Sumber Rejeki, Selasa (18/7/2023) ke Gedung DPRD Balangan, disambut langsung Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, Wakil Ketua I Muhammad Ifdali dan Ketua Komisi I H Rusdi. HY dan anggotanya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Desa Sumber Rejeki terdiri beberapa anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Kepala desa turut hadir Kepala bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemdes dan pemberdayaan perempuan, Hudi Darmawan, Kabag Hukum Setda Balangan, M.Roji.Kabib Asset Pemkab Balangan Kamrani.

Salah satu BPD Desa Sumber Rejeki N.Sugeng, menerangkan tujuan ke DPRD Balangan untuk mempertanyakan kejelasan permohonan pemekaran Desa Sumber Rejeki dan Monorejo Kecamatan Juai sampai sejauh mana prosesnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Balangan M.Roji memaparkan, bahwa memang permohonan prosesi pemekaran Desa Sumber Rejeki dengan Desa Monorejo ini sangat panjang sudah sekitar 3 tahun.

Apalagi menurutnya kondisi sekarang menjelang Pilkada ada aturan dari pemerintah pusat tidak diperkenankan untuk adanya pemekaran desa kerena bisa menganggu data pemilih.

“Namun demikian kami tetap melakukan proses tentunya sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” paparnya.

Pada kesempatan ini Kepala bidang Pemerintah Desa, Hudi Darmawan menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan proses bahkan telah beberapa kali melakukan survey lapangan dan ternyata ada kendala lapangan.

“Desa Sumber Rejeki ini harus mendapatkan persetujuan dari desa lainnya. Hal ini menyangkut aset desa dan perbatasan desa-desa terdekat sesuai aturan Kementerian yang terpenuhi,” ujarnya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh