Denny Indrayana Dikeluarkan dari KAI, Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

Wawancara President DPP KAI Tjoetjoe Sandjaja Hermanto. Banjarmasin, Kamis (20/7/2023) (Foto: koranbanjar.net)

Atas dugaan pelanggaran kode etik, Denny Indrayana telah dikeluarkan dari organisasi pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan langsung oleh President Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hermanto, lewat wawancaranya kepada insan pers usai melantik pengurus DPD KAI Kalsel masa bakti 2023-2028 Kamis lalu di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.

“Saya minta pendapat teman-teman Wakil President yang lain dan mereka setuju menonaktifkan sementara Denny dari jabatannya sebagai Wakil President KAI,” ungkap Tjoetjoe Sandjaja Hermanto.

Lanjutnya, Denny Indrayana diduga telah melanggar kode etik Advokat dan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pengaduan terkait hal tersebut.

“Minggu kemarin saya menerima pengaduan dari sembilan hakim MA terhadap dugaan pelanggaran kode etik Advokat oleh Profesor Denny Indrayana,” ujarnya.

Pemberhentian sementara Denny Indrayana dari jabatannya sebagai Vice President atau Wakil President DPP KAI, agar kata Tjoetjoe diperiksanya lebih netral tidak ada konflik kepentingan.

“Permasalahan ini juga sudah disampaikan kepada Prof Denny termasuk juga di group internal WhatsApp KAI,” ujarnya.

Ketika ditanya pelanggaran kode etik seperti apa sehingga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI ini harus dikeluarkan dari kepengurusan KAI.

“Nanti majelis yang akan menilai itu kode etik yang mana dianggap melanggar,” ucapnya.

Karena sambung Tjoetjoe dirinya sudah membentuk Dewan Kehormatan dan Majelis etiknya.

“Yang mengadili bukan saya tapi majelis etik yang mengadilinya,” sebutnya.

Hasilnya apa nanti akan diserahkan ke Majelis Etik, untuk menentukan apakah melanggar atau tidak.

“Kalau melanggar apa sanksinya, kalau tidak bagaimana,” ucapnya.

Berkaca dari kasus Denny Indrayana, Tjoetjoe mengingatkan kepada para Advokat tentang beberapa hal tidak boleh dilanggar.

“Satu tidak boleh melanggar hukum, kode etik, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan rumah tangga, dan sumpah serta ikrar advokat tidak boleh dilanggar, kira-kira seperti itu,” terangnya.

Tapi apakah mengebiri kebebasan seseorang Advokat? Dikatakan Tjoetjoe tidak sama sekali. KAI adalah organisasi non partisan, tidak terafiliasi dengan organisasi politik manapun, independen dan bebas.

Sementara Denny Indrayana ketika dimintai tanggapannya mengenai kabar penonaktifan dirinya sebagai Wakil President DPP KAI membantah, jika dirinya diberhentikan sementara dari organisasi Advokat itu.

“Perlu dicatat, penonaktifan bukan pemberhentian dan yang meminta nonaktif dari posisi Vice President KAI dan berinisiatif mundur dari WA group Pimpinan KAI adalah saya sendiri,” jelasnya.

Menurut Denny, dirinya ingin memberi contoh dalam pemeriksaan etik, standar etika moral harus dijunjung tinggi.

Karena itulah kata Denny, dirinya berinisiatif mengusulkan dua hal yakni nonaktif dari Vice President, dan keluar sementara dari WA group Pimpinan KAI.

“Dua hal ini saya lakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan adil, jujur buat semua,” tandasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *