Akibat diduga menggunakan logo/lambang Kejaksaan saat menggelar aksi demo, LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada awak media, Kamis (12/1/2023) di Banjarmasin, menyampaikan, Kejati Kalsel melalui Asisten Intelijen Abdul Rahman didampingi Kasi Polhankam Roy Arland telah memanggil Ketua LSM KPK-APP, Aliansyah guna memberikan klarifikasi terhadap dugaan penggunaan logo Kejaksaan saat aksi unjuk rasa di perusahaan PT. Jafpa Comfeed Indonesia (JCI) di Liang Anggang Kalsel beberapa waktu yang lewat.
Asintel Kejati Kalsel Abdul Rahman, meminta agar pakaian yang ada logo Kejaksaan jangan dipakai saat demo.
“Dikarenakan logo tersebut hanya boleh dipakai oleh pegawai Kejaksaan saja,” tegasnya.
Merespon panggilan klarifikasi dari Kejati Kalsel terkait lambang Kejaksaan, Ketua LSM KPK-APP Aliansyah membenarkan, jika pakaian tersebut memang dipakai saat menggelar aksi unjuk rasa.
“Namun pada bagian belakang pakaian tersebut juga ada tulisan identitas LSM KPK-APP,” ucapnya sedikit berkilah.
Akan tetapi dirinya tetap menyadari jika itu sebuah kesalahan.
“Kedepan LSM KPK-APP tidak akan memakai lagi pakaian tersebut untuk demo,” janjinya. (yon)