Proses hukum sengketa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tapin, namun demi kemanusiaan dan memperhatikan nasib para pekerja tambang, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) mendesak Kapolda Kalsel memberikan kebijaksanaan untuk membuka police line di jalan hauling Km101 Tapin, Rabu (29/12/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Melalui gelaran konferensi pers yang digelar di Banjarbaru, kuasa hukum PT AGM, Fernando Siagian dan Iqbal dari Kantor Hukum Kailimang & Ponto mengingatkan, ada sekitar 2.400 sopir yang terdampak penutupan jalan hauling Km101 Tatakan Kabupaten Tapin.
Ini ditambah 420 pekerja yang istirahat bekerja, lalu 74 tongkang tidak beroperasi. Belum dikalikan jumlah istri dan anak dari para sopir dan pekerja, yang jumlahnya mencapai ribuan jiwa menggantungkan hidup dari jalan hauling.
“Ini berlangsung sejak ditutupnya jalan hauling dengan police line sejak tanggal 27 Oktober 2010 sampai sekarang,” ucap Fernando.
Fernando didampingi Iqbal menyatakan, banyak gejolak sosial yang terjadi dengan kondisi penutupan jalan hauling Km 101 dan ini sangat disayangkannya, karena dihitung dari dampaknya bisa terbayangkan tenaga kerja produktif tak bekerja, dan kerugian yang muncul.
“PT AGM adalah salah satu penyuplai nasional pasokan batubara dan 39 persen terganggung dengan penutupan jalan hauling ini. Jumlah kerugian sementara terhitung sejak ditutup hingga sekarang mencapai 23 miliar rupiah,” ungkapnya.
Ia memohon kepada Polda Kalsel mempertimbangkannya untuk membuka penutupan jalan hauling Km 101 Tapin, supaya kehidupan ekonomi dan sosial kembali normal, terlebih lagi masa pandemi covid-19 belum dinyatakan pulih.
“Pertimbangkan aspek sosial ekonomi untuk kebijaksanaan Kapolda Kalsel membuka garis polisi,” cetus Fernando. (dya)