Hanya demi eksistensi atau ingin terkenal, sekelompok remaja di bawah umur diduga gangster motor, nekat menyerang warga hingga terluka. Komplotan generasi remaja tidak bermanfaat itupun berhasil digulung aparat penegak hukum Polresta Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengungkapan kasus ini dibeberkan langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Sabana A Martosumito lewat press rilis, Sabtu, (11/11/2023) di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.
“Ada 15 orang anak-anak masih di bawah umur telah diamankan,” ujar Sabana didampingi jajaran PJU Polresta Banjarmasin.
Lanjut ia memaparkan, kejadian tersebut berawal saat sekelompok remaja diduga anggota dari Geng SKN dan Kampung Bahari berjanji ingin tawuran dengan anggota Geng ECH Berbahaya asal Martapura
di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
Namun, saat sudah bertemu di lokasi kelompok remaja diduga gangster ECH Berbahaya kabur lantaran kalah banyak.
Karena tidak jadi tawuran, komplotan diduga anggota Geng SKN dan Kampung Bahari dari wilayah Tembus Mantuil dan Simpang 4 Jalan Gerilya ini pun konvoi keliling di wilayah Banjarmasin Selatan dan menyerang warga secara acak.
Ketika ada warga menatap mereka (para tersangka) langsung dikejar dan diduga diserang dengan senjata tajam.
“Hingga akhirnya ada empat orang terluka,” sebut Sabana. Akhirnya tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku pada hari itu juga.
Adapun motifnya lebih lanjut diterangkan Sabana hampir sama dengan pengungkapan kasus dugaan remaja gangster motor sebelumnya.
“Mereka ingin menunjukan eksistensi dirinya,” ungkap Sabana.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Para pelaku diantaranya ada 12 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan. Sedangkan pelaku utamanya itu ada 3 orang.
“Sementara lainnya sebagai admin, tukang video, dan juga tugas lainnya. Salah satunya itu ada yang residivis kasus pencurian,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan seperti lima buah sepeda motor, empat buah handphone, dan sebuah senjata tajam jenis arit.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Huruf c UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Namun nanti sambungnya akan dipilah sesuai dengan keterlibatannya seperti apa, baik itu pelaku utama, membantu, atau pun tidak terlibat.
Untuk proses hukumnya juga akan tetap kita proses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tuntasnya.
(yon/rth)