Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Delapan Parpol di Kabupaten Tanah Bumbu Terima Dana Hibah

Avatar
261
×

Delapan Parpol di Kabupaten Tanah Bumbu Terima Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Delapan partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima dana hibah bantuan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Delapan partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima dana hibah bantuan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Dana hibah diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar, Rabu (19/4/2023) di ruang rapat Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parpol penerima dana hibah terdiri dari Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat.

Disampaikan Sekda, bantuan diberikan kepada partai politik ini sudah berkesesuaian dengan Permendagri serta ada perhitungan yang sudah ditentukan berdasarkan hasil suara yang di dapat pada pemilu tahun lalu.

Dalam penyerahan dana parpol ini bertujuan sedini mungkin untuk mengantisipasi berbagai hal dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sambungnya, terkait momentum 2024 itu, dimana sejarah mencatat untuk pertama kalinya di Indonesia telah dilaksanakan pemilu sebanyak 3 kali, baik Pemilihan legislatif, Pilpres maupun Pemilu Kepala Daerah secara serentak.

Kerena itu lanjutnya, Indonesia akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi di tahun 2024, dan itu akan menjadi indikator keberhasilan berdemokrasi di NKRI tercinta ini.

Melalui bantuan kepada Parpol atau hibah dari pemerintah daerah ini tentu berharap, kiranya pada pendidikan politik di masyarakat bisa berjalan dengan demokratis.

“Atas nama pemerintah daerah tentu menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Parpol kerena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan di daerah ini, terutama yang sekarang duduk di DPR,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu Nahrul Fajeri memaparkan dasar hukum tentang bantuan anggaran parpol tahun 2023 tersebut

Ungkapnya, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata laksana bantuan partai politik, dimana dana digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses pemilu tahun 2024.

Dalam penggunaan bantuan keuangan parpol tandasnya, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik dan masyarakat, selain itu digunakan juga dalam menunjang operasional sekretariat.

Kemudian bantuan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan pertemuan partai politik lainnya, sesuai tugas dan fungsi partai politik.

Menurutnya, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Di samping itu, bantuan dana parpol adalah meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (dya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh