Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dari 84 Perangkat KTP-EL yang Rusak, Baru 12 Unit yang Bisa Diperbaiki

273
×

Dari 84 Perangkat KTP-EL yang Rusak, Baru 12 Unit yang Bisa Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Banjar, dalam melayani masyarakat untuk memenuhi permohonan pembuatan KTP-EL memang tak bisa dipungkiri, karena terbatasnya SDM dan fasilitas.

Akan tetapi dengan fasilitas seadanya, Disdukcapil berusaha mengoptimalkan kenerja jajarannya. Oleh sebab itu, pihak Disdukcapil berharap seluruh masyarakat bisa memaklumi keadaan yang mereka alami, terutama bilamana terjadi keterlambatan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun lainya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkait masalah rekaman dan cetak KTP-EL, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Azwar, S.H., M.Si  mengatakan, sebelumnya mereka hanya mendapatkan 2 unit perangkat KTP-EL, yakni 40 set dan 1 perangkat yang sudah sistem mobile.

“Jadi kami hanya mendapat 3 unit perangkat KTP-EL full set, dari 19 kecamatan dan 1 di kabupaten yang masing-masing juga mendapatkan 2 unit perangkat yakni, 40 set, set-set-an itu terdiri dari server, camera, iris scanner, fingerprint scanner d signatur PAD dan lain lain, hampir 90%  kondisinya alatnya sekarang sudah rusak,” ungkapnya.

Hal ini, menurut dia, benar-benar menjadi kendala bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dalam menangani permohonan masyarakat, baik untuk pembuatan KK maupun KTP-EL.

Azwar, S.H., M.Si menerangkan, dari 84 unit perangkat yang rusak ini oleh pusat diperbaiki lewat provinsi, hanya 12 unit yang baru bisa diperbaiki.

“Jadi kami di tahun 2018 ingin menambah lagi perangkat dan sudah kami ajukan, maunya 20 kecamatan, tetapi terkendala dengan kebijakan anggaran yang baru, jadinya kami di tahun 2018 ini hanya bisa menambah 2 unit perangkat,” ujarnya

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yusi Ansyari Nihe, SE menambahkan, 60% lebih di setiap kecamatan tidak bisa melakukan perekam di tempatnya, jadi Disdukcapil mencoba  membagi ke 12 unit perangkat ini ke 12 kecamatan, tetapi tidak mungkin, karena ini ranah bidang data.

“Kemarin rencananya mau dibagi-bagi di setiap kecamatan, tetapi karena ini ranah bidang data, lalu kami merencanakan untuk mengumpulkan disini, ternyata pihak ADB menerangkan itu ada administrator database langsung dari perusahaan, jadi kami tidak bisa mencopot barang-barang disini sembarangan, jadi  kita harus koordinasi dulu ke pusat,” tuturnya.(zdn)

KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh