Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dandim 1003 Kandangan Tegas Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Avatar
279
×

Dandim 1003 Kandangan Tegas Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Komandan Kodim (Dandim) 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono terus berupaya memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, salah satu upaya ini dengan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Sebagai Wakil Ketua 1 tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Letkol Arm Dedy Soehartono meminta kepada pengunjung agar selalu menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sekarang sudah dalam tahap penegakan disiplin, sasaran kita adalah pemilik usaha rumah makan, kafe, mini market yang sudah menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi syarat-syarat protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terangnya.

Jajaran TNI dari Kodim 1003 Kandangan bersama Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten HSS terus memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditempat umum seperti rumah makan, kafe, dan mini market sesuai aturan yang sudah diintruksikan.

“Apabila ditemukan ada yang tidak mematuhinya, maka kita terapkan dan berlakukan tindakan sesuai dengan yang tertuang dalam surat pernyataan,” tegas Letkol Arm Dedy Soehartono.

Letkol Arm Dedy Soehartono memberikan sanksi sosial kepada pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.(foto: istimewa/KoranBanjar.net)

Ia berharap, kepada pemilik dan pengunjung kafe bisa menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 bersama.

“Ini sebagai langkah upaya tim GTPP Covid-19 dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten HSS,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati HSS Achmad Fikry telah menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020 Pemerintah Kabupaten HSS memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan berupa sanksi sosial, diantaranya hukuman fisik seperti push-up atau menyapu jalan.

“Bila ingin ke luar rumah atau ke Kota Kandangan selalu gunakan masker, kalau kedapatan bisa disuruh push-up atau menyapu jalan,” ucap Achmad Fikry. (MJ-30/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh