Dana rencana Revitalisasi Pasar Batuah sebesar 3,5 miliar rupiah bakal ditarik kembali ke APBN.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disperindag) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar ketika dikonfirmasi media ini via telepon, Jumat(24/6/2022) pukul 21.30 WITA membenarkan kemungkinan itu terjadi.
“Kemungkinan itu akan terjadi, dana itu akan ditarik ke APBN, namun kita masih mengusahakan di APBD,” ujar Tezar, panggilan akrabnya.
Sebab tidak menutup kemungkinan, batas waktu revitalisasi pasar batuah melebihi masa deadline, sementara proses pengadilan di PTUN Banjarmasin masih berjalan.
“Disamping upaya mediasi yang terus bergulir, sampai detik ini belum ada kesepakatan,” ungkapnya.
Akan tetapi yang pasti katanya, dana itu bukan hanya untuk revitalisasi, tetapi buat pengamanan aset Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Dana itu bukan hanya untuk revitalisasi, tetapi juga untuk pengamanan aset pemko di pasar batuah,” terangnya.
Ditanya pengamanan aset yang bagaimana maksudnya, Tezar berucap pengamanan aset artinya pengambilan aset.
“Pengambilalihan aset lah ya,” ucapnya.
Pihaknya masih terus berupaya melakukan negosiasi dan komunikasi dengan Komnas HAM, untuk memediasi persoalan tersebut secepat mungkin.
“Karena kita tetap memperhitungkan waktu kan,” ucapnya.
Kalau pun toh dana rencana revitalisasi atau pengambilalihan aset tidak dari APBN karena hangus, Tezar berharap bisa diambil di APBD.
“Mudah-mudahan bisa disepakati juga oleh dprd kota Banjarmasin, sebab dalam penggunaan anggaran tergantung kesepakatan pemko dengan dprd kota Banjarmasin,” terangnya.
Mengenai nilainya pun kemungkinan lebih kecil dari 3,5 miliar rupiah dana APBN. Namun dikatakan Tezar kembali, semua akan dibicarakan pada saat pembahasan anggaran.
Telah diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengucurkan dana sebesar 3,5 miliar rupiah, demi menggolkan rencana revitalisasi pasar batuah di RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur.
Keputusan itu dikuatkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2021 berisi penugasan Walikota Banjarmasin untuk revitalisasi pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang bersumber dari APBN 2022, tanggal 22 November 2021.
Kemudian diundangkan pada 3 Desember 2021 berisi penugasan untuk Nomor XXII Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79.
(yon/slv)