Dampak padatnya arus balik dan sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api) kemungkinan besar menyebabkan pegawai molor masuk kerja di hari pertama, salah satunya bagi pegawai Kajaksaan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Untuk itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyikapinya dengan memberikan dispensansi bagi pegawai Kejaksaan yang terlambat masuk kantor.
Menurut JA dalam rilis Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sabtu (7/5/2022) di Banjarmasin, kepadatan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket balik, maka keterlambatan kehadiran pegawai dapat dimaklumi.
Meski demikian, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
Ditegaskan Burhanuddin, para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja
Selain itu terangnya, imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022.
Sambungnya, hal paling penting adalah para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal dalam pelayanan publik agar tetap berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.
“Demikian imbauan ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(yon/sir)