Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Dalih Istri Berpenyakit, Seorang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Berusia Belasan Tahun

Avatar
428
×

Dalih Istri Berpenyakit, Seorang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Berusia Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Pexels.com)

Berdalih istrinya mengidap penyakit, seorang ayah berinisial SY di Banjarmasin diduga tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih berusia belasan tahun.

BANJARMASIN, koranbanjar.netParah dan cukup bejatnya, SY diduga menggauli anak kandungnya dari usia 10 hingga 14 tahun. Bahkan SY mengaku saat diajak “begituan” korban tidak pernah menolak dan tidak juga diimingi apapun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

”Tidak ada memberontak dan tidak juga saya iming-iming uang. anak saya mau begitu saja selama ini,” ujar SY dalam press rilis di Mapolresta Banjarmasin Jalan Ahmad Yani KM 3,5, Senin (3/6/2024).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo dugaan pencabulan terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Timur.

Lanjut diceritakan Eru Alsepa, SY mengambil kesempatan tersebut ketika istrinya bekerja. Namun betapa terkejutnya saat istrinya pulang melihat suaminya itu sedang menyetubuhi anak kandung mereka.

Sontak sang istri langsung berteriak serta melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

“Saat ditanya oleh istrinya, pelaku marah sambil mengancam akan membunuh mereka jika berani melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Merasa terancam, akhirnya sang ibu bersama korban buru-buru kabur ke rumah warga dan bersembunyi dari pelaku yang sudah gelap mata mengejar mereka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Setelah dirasa lepas dari pencarian si pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” katanya.

Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA beserta Polsek Banjarmasin Timur langsung bergegas mendatangi pelaku dan berhasil diamankan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan sejak korban masih berumur 10 tahun hingga saat ini berumur 14 tahun.

Selain ayah korban ternyata sungguh tak disangka pamannya pun diduga turut menikmati tubuh korban saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengenai adanya dugaan pengancaman, kasat menjelaskan bahwa saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut.

“Motif dari pelaku dalam melakukan aksi dugaan pencabulan dikarenakan dorongan nafsu,” tambahnya.

Ia menjelaskan pencabulan tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan dimana sehari harinya sang ayah tidak bekerja dan sering ada di rumah ketika ditinggal sang istri bekerja.

“Karena adanya kesempatan itu makanya dia berani berbuat bejat kepada anaknya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kini SY terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh