RANTAU, KORANBANJAR.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin H. Aminudin menyatakan, Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tapin yang diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiap-tiap kecamatan, telah digelar.
“Intinya digelar rapat pleno ini untuk pemutakhiran data daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin tahun 2018,” katanya kepada koranbanjar.net, Kamis (19/4) kemarin.
Dalam rapat pleno ini PPK Kecamatan membacakan hasil pemutakhiran sekaligus perbaikan jumlah daftar pemilih kepada peserta, seperti Ketua KPU Tapin beserta jajaran Komisioner KPU Tapin, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Tapin, Perwakilan KPU Propinsi, serta perwakilan tim sukses pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tapin. Disaksikan Sekretaris Daerah Tapin, Kapolres Tapin dan Perwakilan Kodim 1010 Rantau.
“Kita bisa mengetahui jumlah pemilih dari tiap-tiap kecamatan yang disampaikan PPK Kecamatan termasuk jumlah DPT di Kabupaten Tapin dari hasil pleno,” katanya kepada koranbanjar.net.
Keterangan hasil pleno didapatkan jumlah sekitar 128.608 yang terdata sebagai pemilih tetap pada pelaksanaan pilkada pada 27 Juni 2018 mendatang. Daftar itu belum termasuk dengan jumlah data yang belum terdaftar dalam database elektronik KTP.
Sehingga dikhawatirkan terdapat daftar ganda dan ini perlu KPU Tapin cepat menyikapinya sehingga daftar pemilih tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana Sekretaris Daerah Tapin, Dr.H.Rachmadi menyampaikan kepada anggota KPU Tapin untuk segera mencek lagi jumlah DPT yang ada dan mencermati bersama, sehingga bisa dipertanggungjawabkan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Tapin.(nas)