Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Curi Pupuk di Perusahaan Sawit, Tiga Sekawan Digelandang ke Polsek Sungai Durian

Avatar
1088
×

Curi Pupuk di Perusahaan Sawit, Tiga Sekawan Digelandang ke Polsek Sungai Durian

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian diamankan Polsek Sungai Durian Kotabaru. (Sumber Foto: Humas Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Polsek Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru menggelandang tiga pelaku pencurian pupuk di gudang perusahaan sawit di PT Sawita Karya Manunggul, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

KOTABARU, koranbanjar.net – Awalnya jajaran Polsek Sungai Durian, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian pupuk perusahaan yang berinisal IS (29) warga asal Divisi 1 Sawita Estate Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Sungai Durian AKP Fredirikus Salama, membenarkan adanya peristiwa pencurian dan pelaku ini diketahui mencuri pupuk dengan melangsir pupuk mengambil dari gudang.

“Jadi, si pelaku ini mengambil pupuk itu dari gudang secara melangsir dan menaikan ke dalam truk untuk kemudian  dibagikan ke blok-blok kebun sawit yang akan dilakukan pemupukan,” terang Fredirikus, Rabu (8/12/2021).

Lanjutnya, pelaku ini melakukan pengenceran pupuk jenis UREA, TSP, dan MOP dan disembunyikan pelaku dengan daun pelepah sawit untuk dijual di Jalan Hauling PT Kell Km 18 sekitar pukul 14.00 Wita, seharga Rp150 ribu dan dijual oleh pelaku sudah beberapa kali.

“Akibat kejadian tersebut, PT Sawita Karya Manunggul mengalami kerugian sebesar Rp3.882.510 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Kemudian, usai melakukan penangkapan terhadap IS, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan rekan korban dalam melakukan aksi pencurian pupuk, sejak bulan Juli 2021.

Dua rekan tersangka turut digelandang ke Polsek Sungai Durian. (Sumber Foto: Humas Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Kini pelaku beserta dua rekanya berhasil diamankan, beserta barang bukti Pupuk merk TSP (Triple super phosphate) sebanyak 1 sak, pupuk merk UREA sebanyak 2 sak, dan merk MOP 10 sak, beserta sepeda motor 1 unit.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP. Tentang pencurian dan akan dikenakan kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh