Polsek Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru menggelandang tiga pelaku pencurian pupuk di gudang perusahaan sawit di PT Sawita Karya Manunggul, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
KOTABARU, koranbanjar.net – Awalnya jajaran Polsek Sungai Durian, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian pupuk perusahaan yang berinisal IS (29) warga asal Divisi 1 Sawita Estate Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Sungai Durian AKP Fredirikus Salama, membenarkan adanya peristiwa pencurian dan pelaku ini diketahui mencuri pupuk dengan melangsir pupuk mengambil dari gudang.
“Jadi, si pelaku ini mengambil pupuk itu dari gudang secara melangsir dan menaikan ke dalam truk untuk kemudian dibagikan ke blok-blok kebun sawit yang akan dilakukan pemupukan,” terang Fredirikus, Rabu (8/12/2021).
Lanjutnya, pelaku ini melakukan pengenceran pupuk jenis UREA, TSP, dan MOP dan disembunyikan pelaku dengan daun pelepah sawit untuk dijual di Jalan Hauling PT Kell Km 18 sekitar pukul 14.00 Wita, seharga Rp150 ribu dan dijual oleh pelaku sudah beberapa kali.
“Akibat kejadian tersebut, PT Sawita Karya Manunggul mengalami kerugian sebesar Rp3.882.510 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Kemudian, usai melakukan penangkapan terhadap IS, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan rekan korban dalam melakukan aksi pencurian pupuk, sejak bulan Juli 2021.
Kini pelaku beserta dua rekanya berhasil diamankan, beserta barang bukti Pupuk merk TSP (Triple super phosphate) sebanyak 1 sak, pupuk merk UREA sebanyak 2 sak, dan merk MOP 10 sak, beserta sepeda motor 1 unit.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP. Tentang pencurian dan akan dikenakan kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” pungkasnya. (cah/dya)