Sosialisasi Ekonomi Kreatif Tentang HAKI di Ebony

Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2021 di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (08/12/2021). (Sumber Foto: Kominfo Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif laksanakan Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2021 di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (08/12/2021).

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Kegiatan sosialisasi ekonomi kreatif ini bertujuan untuk perlindungan terhadap produk-produk unggulan yang sangat diperlukan memperkuat daya saing dengan produk lainnya.

Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagai HAKI.

Kepala Disporpar Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan, HAKI merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanah Bumbu.

Menurut Hamal, ekonomi kreatif Tanah Bumbu terus dilirik pemerintah pusat, kesempatan besar itu jangan sampai hak kekayaan intelektual terabaikan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.

”Karena itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreatifitas kita diakui sama pihak lain, oleh sebab itu ini harus kita lindungi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Pemasaran dan Ekonomi kreatif Disporpar Tanbu, Eddy sukhrawadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disparpar Tanbu.

Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.

“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Disporpar Tanbu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo yang mewakili Bupati Tabu Zairullah Azhar, menyampaikan jika HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham.

“Untuk itulah kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanah Bumbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas sesuai perkembangan dan kondisi saat ini.

Menurutnya, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak intelektualnya masih rendah. Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong para pelaku untuk memahami pentingnya hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Sebaliknya, Rahmat mengingatkan pelaku ekonomi kreatif agar selalu berhati hati dalam pemilihan nama terkait hak cipta agar jangan sampai dianggap melakukan pembajakan hak cipta orang lain.

“Jangan sampai malah sebaliknya, kita dianggap menciplak karya orang lain. Teruslah berkreasi jangan lupa mendaftarkan hak kekayaan intelektual,” tandasnya. (kominfotanahbumbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *