Istri sah Mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, Qory Muslimah Putri telah mencurahkan isi hatinya dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka KM 6 Banjarmasin, Senin kemarin (26/7/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Qory Muslimah Putri dihadirkan sebagai saksi oleh Kuasa Hukum terdakwa Teguh Imanullah ykani, Badrul Ain Sanusi Al Afif. Qory telah mengungkapkan isi hatinya melalui surat berisi tentang pembelaan dirinya kepada sang suami hingga minta keringanan hukuman.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengamatan langsung koranbanjar.net saat menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, Qory mengaku telah dinikahi Teguh Imanullah tahun 2019. Dengan suara bergetar, dia membaca isi surat yang dirangkai berdasarkan isi hatinya.
Lewat surat yang dibaca di hadapan Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim, serta disimak Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Penasihat Hukum (PH), Qory menceritakan tentang awal perkenalan dirinya dengan Teguh Imanullah.
“Saya berasal dari Jakarta, ketika saya menikah dengan Teguh di Banjarbaru, saat itu saya beragama non muslim, kemudian menjadi seorang mualaf, berpindah memeluk islam,” tuturnya.
Lalu, lanjutnya setelah menikah, Qory mengaku tinggal di Kota Banjarbaru, dia tidak memiliki keluarga satupun, selain suaminya.
Ketika suaminya (terdakwa) terkena kasus dugaan korupsi dari tersangka hingga menjadi terdakwa dan ditahan, Qory tinggal sendiri di sebuah rumah kontrakan.
“Saya hanya seorang ibu rumah tangga, tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan, sehingga untuk menyambung hidup saya didapat dari belas kasihan kakak suami yang ada di Kandangan,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sehingga sambungnya tidak ada lagi imam sekaligus suami yang membimbing dia, baik tentang agama, sholat maupun menjalani kehidupan berumah tangga.
Saat ini, tutur Qory, dia sangat sedih terhadap kondisi suaminya yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi dana kas PD Baramarta.
Selaku istri, kata Qory, dia mengetahui dengan jelas kalau suaminya tidak pernah menggunakan dana PD Baramarta untuk kepentingan pribadi.
“Semenjak dari awal hidup bersama terdakwa, kami hanya tinggal di rumah kontrakan, tidak ada harta yang mewah seperti mobil dan lainnya,” ucap dia.
Jika suaminya korupsi, tentunya imbuh Qory, dia bersama terdakwa sudah memiliki rumah bebrapa buah, mobil dan barang mewah lain,” beber perempuan kelahiran 1994 ini.
Dia berharap setelah apa yang diungkapan seorang istri, Majelis Hakim dan anggota majelis hakim dapat mempertimbangkan di kala memutuskan hukuman.
“Dengan kerendahan hati, saya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan seadil – adilnya,” harapnya.
Sementara, terdakwa, seorang mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah yang tidak lain adalah suami Qory terlihat menitikan air mata ketika mendengar permohonan istrinya.
Sidang kemudian dilanjutkan Senin depan, tanggal 2 Agustus 2021 oleh Majelis Hakim. Di mana masih pemeriksaan saksi dari Kuasa Hukum Teguh Imanullah.(yon/sir)