Dua pria, RA (41) warga Desa Kapar dan SR (35) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung, Kabupaten Tabalong dirungkus petugas Polsek Murung Pudak, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa besi milik PT Pertamina EP Tanjung.
TABALONG, koranbanjar.net – Kedua terduga pelaku diringkus polisi pada Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 00.20 wita di saat sedang beraksi di lokasi perawatan sumur Pertamina.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 110 buah potongan besi sucker rod dan 8 potong besi cubing. Besi-besi ini adalah yang biasa digunakan untuk rangkaian sumur minyak.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Muijono saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021), membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
“Personel Polsek Murung Pudak berasil menangkap dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula pada Senin (29/11/2021) ada laporan sejumlah batang besi hilang dari Area Industrial Pipeyard (lapangan pipa besi), Komperta, RT 02, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Atas kejadian itu, pihak PT Pertamina EP Tanjung mengaku mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.750.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Murung Pudak.
Dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, petugas lalu berhasil menangkap kedua terduga pelaku tersebut pada Rabu (1/12/2021) di lokasi perawatan sumur Pertamina.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)