Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

CPNS 2019, Formasi Dokter Spesialis Kosong

Avatar
262
×

CPNS 2019, Formasi Dokter Spesialis Kosong

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalsel 2019 berakhir Selasa (26/11/2019). Sedangkan, untuk penyerahan berkas terakhir tanggal 27 November 2019 ke Kantor Pos. Namun sayang, formasi Dokter Spesialis sebanyak 23 kuota yang disediakan kosong, dikarenakan tidak ada yang mendaftar.

Kepala BKD Provinsi Kalsel Sulkan mengatakan, rencana sekitar bulan Februari atau Maret 2020 dilaksanakannya seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Setelah nanti diumumkan proses hasil seleksi administrasi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Per tanggal 26 November 2019, total pendaftar online 10.990. Berkas yang masuk hingga saat ini 8639, jadi sekarang kita sedang tahap proses verifikasi benyak 3.885. Yang memenuhi syarat (ms) sebanyak 3921, dan yang tidak memenuhi syarat (tms) sebanyak 3763,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Kamis (28/11/2019) siang.

Ia menjelaskan, jika tahap proses verifikasi sudah selesai lalu dibuatlah berita acara.

“Berita acaranya seperti berkas masuk pendaftar online sekian, berkas masuk sekian, sudah diverifikasi semuanya sekian, yang memenuhi syarat dan tidak sekian. Kemudian, berita acara itu dilaporkan ke BKN. Setelah itu baru diumumkan hasilnya,” ceritanya.

Jika hasil sudah diumumkan, dikatakannya, para peserta nantinya akan diberikan kartu peserta untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

“Dokter spesialis ada sebanyak 23 kuota yang disediakan. Namun kosong, tak ada yang mendaftar. Ya memang setiap tahun kosong untuk fomasi itu dan bukan hanya daerah kita saja, melainkan daerah lainnya pun juga sama,” ucapnya.

Sulkan mengungkapkan, formasi yang paling banyak diminati yakni guru dan tenaga kesehatan. Sebab, dari segi kuota bisa terbilang yang dicari saat ini cukup banyak. “Passing grade untuk tahun ini memang lebih rendah, jika dibanding tahun lalu,” lanjutnya.

Seperti diketahui, materi ujian SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Sama seperti tahun sebelumnya, ujian SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online.

Dengan sistem itu, begitu peserta selesai mengikuti ujian mereka bisa langsung melihat nilai atau hasilnya. Hasil ini mengacu nilai ambang batas atau passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nilai ambang batas untuk TKP, pada seleksi CPNS tahun ini sebesar 126, TIU 80 dan TWK 65. Nilai ambang batas sendiri diterapkan berbeda kepada peserta disabilitas. Nilai kumulatif SKD bagi peserta ini, paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Informasi yang dihimpun, jumlah soal keseluruhan yang disajikan kepada peserta sebanyak 100 butir. Terdiri dari soal TKP 35 butir, soal TIU 35 butir, dan sebanyak 30 butir soal TWK. Penilaiannya, untuk materi soal TIU dan TWK apabila peserta menjawab benar, akan mendapat nilai 5 dan apabila salah atau tidak menjawab, nilainya 0.

Sedangkan penilaian untuk materi soal TKP, apabila peserta menjawab, nilai terendah 1, dan nilai tertinggi 5. Sedangkan jika peserta tidak menjawab, nilainya 0. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh