KNPI Kalsel Kritisi Naiknya Iuran BPJS, Ini Alasannya

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Organisasi pemuda tergabung dalam KNPI Kalsel, juga kritisi kenaikan iuran BPJS.

Sekretaris DPD KNPI Kalsel Muhammad Yusuf mengkritisi terkait menaiknya iuran BPJS per 1 januari 2020, yang telah resmi ketuk palu oleh pemerintah.

“Saya rasa masih kurang tepat, karena kita tahu ekonomi di Indonesia masih belum stabil,” ungkapnya, ditemui disela acara Dialog Interaktif membahas
“Ada Apa Dengan Kenaikan Iuran BPJS,” Rabu (28/11/2019) di Banjarmasin.

Menurutnya, seharusnya pemerintah menaikkan kelas dua dan kelas satu saja, sedangkan untuk kelas tiga maunya jangan dinaikkan dulu.

“Kalau bisa carilah pos-pos yang bisa menghilangkan itu. Jelas bagi saya sendiri cukup berat, bagi masyarakat kecil terutama yang di kelas tiga, kita mencari solusi agar tidak ada pemberitaan bohong di sosial media,” ujarnya.

Oleh sebab itu, di sinilah tempatnya mahasiswa mengetahui tentang iuran itu, jadi ada informasi yang benar dari Dinsos maupun BPJS Kesehatan.

“Kenaikan di kelas 3 BPJS ini cukup banyak pesertanya dari masyarakat menengah ke bawah yang saat ini saja kelas 3 banyak menunggak, ini kan akan menjadi masalah kembali artinya bukan bertambah pesertanya malah berkurang,” ungkapnya.

Pasalnya, mereka tidak bisa bayar karena naiknya, itulah menyebabkan banyak berhenti dari BPJS, sedangkan aturan pemerintah secara undang undang, pemerintah Indonesia menjamin kesejahteraan kepada masyarakatnya seperti diatur dalam UUD 1945.

Isinya seluruh masyarakat Indonesia harus diberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan.

“Artinya yang kita pertanyakan di mana menjaminnya?, kalau sampai BPJS dinaikkan, ya minimal masyarakat miskin yang dijamin, permasalahan yang kita lihat di sini BPJS yang dari pemerintah untuk masyarakat miskin, dan dari data kadang masyarakat miskin tidak punya KTP dan KK, dan tempat tinggal yang tetap jadi otomatis tidak dapat BPJS kesehatan gratis tadi,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya pemerintah mencari jalan keluar bagaimana pemerintah menjemput bola untuk mendata yang benar-benar miskin, mempunyai identitas diri supaya mereka yang masyarakat miskin tidak punya identitas diri bisa mendapatkan BPJS Kesehatan tersebut.

“Kita memaklumi pihak BPJS menaikkan ini karena biaya rumah sakit nunggak dan lain sebagainnya, tapi kita mengharapkan kepada pemerintah cari jalan lain lah dari anggaran mana pos mana yang bisa untuk mengakomodir iuran itu supaya jangan naik, misalnya dana pajak rokok bea cukai dana nya kemana itu kan tidak ada kejelasan kemana,” tuturnya.

Sementara itu, Humas BPJS Kalsel Ira mengungkapkan, mengapa pemerintah menyesuaikan iuran, karena segmen dari peserta JKN itu ada dua. Yakni, penerima bantuan iuran dan ada non penerima bantuan iuran, hal itulah harus perlu di garis bawahi.

“Jadi, untuk penyesuaian iuran ini tidak hanya peserta mandiri, akan tetapi untuk penerima bantuan iuran mereka yang fakir dan miskin yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menerangkan, jumlah anggaran APBN sebanyak Rp98,5 juta, sedangkan anggaran APBD sangat banyak, sehingga proporsinya sekitar 75% peserta JKN terdiri dari penduduk yang iurannya dibayarkan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.

“Nah, disitulah wujud hadirnya pemerintah, walaupun iuran penerima bantuan naik tetapi iuran tersebut dibayarkan pemerintah tidak ada penangunggan ke masyarakat, dan untuk penyesuaian iuran yang lain naik adalah pekerja penerima upah, dulu untuk ASN itu adalah 2% dipotong gaji sekarang 1% nya, artinya pemerintah hadir dalam program JKN,” ujarnya.

Ia memaparkan, mengapa pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri, hal inilah harus diiketahui, karena peserta mandiri definisinya harus diketahui dulu, mereka ialah pekerja bukan penerima upah.

“Jadi mereka pekerja yang kerja tapi tidak dapat gaji, mampu kan mereka karena mereka kerja artinya mereka mampu, kalau mereka tidak mampu mereka bisa mendaftarkan dirinya ke Dinsos untuk menjadi peserta JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Oleh sebab itulah, dengan adanya penyesuaian iuran ini pemerintah ingin melihat yang mana sesuai dengan segmen pesertanya, penyesuian iuran tidak hanya mutlak untuk peserta mandiri saja, namun saat ini peserta mandiri yang ada di program JKN tidak sebanyak yang di bantu oleh pemerintah.

“Sangat sedikit sekali, dan sisa peserta mandiri yang belum terdaftar JKN rata-rata kelas teratas, mereka wiraswasta, contohnya mereka pedagang emas di pasar, pemerintah sudah melakukan pendataan, mereka didaftarkan oleh Dinsos yang masuk kategori tidak mampu atau miskin akan ditarik langsung dan di daftarkan menjadi penerima bantuan iuran,” sebutnya.
(ags/dya)