Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Class Action Korban Banjir Vs Gubernur, Jadwal Molor Akibat Kuasa Hukum Tak Menjawab Gugatan

Avatar
698
×

Class Action Korban Banjir Vs Gubernur, Jadwal Molor Akibat Kuasa Hukum Tak Menjawab Gugatan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Pazri SH MH.(foto: ist)
Muhammad Pazri SH MH.(foto: ist)

Terkait perkara gugatan korban banjir, Tim Advokasi selaku Kuasa Hukum para korban banjir mengaku sangat kecewa dengan Kuasa Hukum Gubernur Kalsel dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pihak tergugat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kuasa Hukum Gubernur Kalsel tidak memberikan jawaban atas gugatan class action, sesuai jadwal yang disepakati Majelis Hakim PTUN Banjarmasin. Karena hal itu berimplikasi terhadap jadwal-jadwal selanjutnya yang telah ditetapkan pada 23 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Hakim.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sangat kecewa dan menyayangkan Kuasa Hukum Gubernur Kalsel tidak menjawab jadwal yang telah disepakati,” ujar Muhammad Pazri SH.MH perwakilan advokasi korban banjir belum lama tadi.

Pazri berharap Hakim PTUN dapat bersikap tegas melanjutkan proses selanjutnya, karena sudah cukup waktu bagi mereka untuk menjawab 8 hari sebelumnya. Dan juga gugatan dilayangkan dari 28 Mei 2021, setelah sidang perisiapan administrasi semua lengkap.

“Tegugat sudah menerima gugatan, mengetahui pokok perkara awal pada saat ini setelah ada panggilan,” ucapnya.

Kekecewaan Direktur Borneo Law Firm ini dan kawan-kawan selaku penggugat adalah wajar, karena jawaban pihak tergugat Gubernur Kalimantan Selatan telah ditetapkan agenda sidangnya pada 23 Juni 2021 lalu oleh Ketua Majelis Hakim. Namun, terpaksa molor, akibat lambannya materi jawaban dikirim pihak tergugat.

Pada 23 Juni 2021, Hakim Ketua PTUN Banjarmasin Andriyani Masyitoh mengeluarkan penetapan bernomor 6/PEN-HS/2021/1/PTUN.BJM atas perkara gugatan class action korban banjir yang teregister bernomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM antara Fahmi Firdaus dkk versus Gubernur Kalsel.

Penetapan ini menyangkut agenda persidangan yang telah disusun majelis hakim bagi pihak yang berperkara, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Dari jadwal persidangan dimulai Kamis (24/6/2021) berisi penyampaian gugatan dari pihak penggugat. Sepekan kemudian, Kamis (1/7/2021), jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel diwakili Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Kemudian, Rabu (7/7/2021), agenda sidang pembacaan replik dari pihak penggugat, dibalas pada Rabu (14/7/2021), pembacaan duplik dari pihak tergugat.

Hingga agenda sidang berlanjut pada pengajuan bukti surat dari para pihak, Rabu (21/7/2021), berlanjut tambahan bukti surat pihak dan saksi dari penggugat dan tergugat yang dijadwalkan selama akhir Juli dan Agustus 2021.

Majelis Hakim PTUN Banjarmasin sebenarnya mengagendakan sidang kesimpulan bisa berlangsung pada Rabu (11/8/2021) hingga dua pekan berikutnya sidang puncak dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara itu pada Rabu (25/8/2021) mendatang.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh